Home Bisnis & Ekonomi Kebijakan Meneg BUMN akan Bikin Tarip Listrik 10 Kali Lipat Saat ini!...

Kebijakan Meneg BUMN akan Bikin Tarip Listrik 10 Kali Lipat Saat ini! Awas Hati-Hati

742
1

Oleh : Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST ( Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure ).

Statement MenBUMN Eric Thohir di Majalah Tempo 14 Desember 2019 yg menyatakan bahwa PLN nantinya hanya akan ditugasi urus Distribusi ( artinya mulai Transmisi juga), sedangkan Pembangkit akan diserahkan ke IPP swasta (seperti Adaro milik Boy Thohir kakaknya, Luhut BP, Jusuf Kalla serta PLTU Asing/Aseng) akan memunculkan situasi dimulainya “chaos” kelistrikan. Mengapa ? Karena saat ini sebenarnya (mulai era Dirut PLN Dahlan Iskan) Ritailpun sdh di serahkan ke perusahaan TOKEN dan CURAH bagi area yg luas/besar ( Tommy Winata Cs). Sehingga PLN sebenarnya hanya akan urus kabel-kabelnya saja ( Transmisi dan Distribusi ).

Perlu diingat bahwa dominasi kuat ketenagalistrikan ada di Pembangkit. Sehingga apabila Swasta secara mayoritas (apalagi total) sdh kuasai Pembangkit, maka mereka akan “dikte” pasar listrik ! Pemerintah/Negara dengan demikian sdh tidak punya lagi kapasitas sebagai REGULATOR ! Karena tarif listrik akan ditentukan secara mekanisme pasar bebas/liberal termasuk kondisi perimbangan “supply and demand” kelistrikan !

Apalagi untuk Jawa-Bali saat ini Unit PLN Pusat Penyaluran dan Pengatur Beban ( PLN P3B ) sudah di pecah sesuai Propinsi di Jawa-Bali , sedang Pusat Pengatur Beban ( P2B ) yang semula menyatu dengan Unit Transmisi ( penyalur ) saat ini sudah terpisah sendirian.

Sesuai konsep “The Power Sector Restructuring Program” (konsep IFIs pada 1998, lanjutan LOI yang di tanda tangani pak Harto pada 1997), P2B ini selanjutnya akan berubah menjadi Unit Independen yang berfungsi sebagai :

1. Pengatur System
( System Operator )
2. Market Operator
( Pengatur Pasar )

System Ketenagalistrikan khususnya di Jawa-Bali akan terjadi seperti diatas, manakala situasi pasar sudah berubah menjadi situasi “Multi Buyer and Multi Seller” ( MBMS ) System atau System yg tercipta secara otomatis akibat munculnya “Banyak Pembeli dan Banyak Penjual” (aslinya Pembeli hanya tunggal yaitu PLN atau “Single Buyer System” spt saat ini ). Dan situasi seperti ini dimulai dengan adanya penyerahan pengelolaan Pembangkit Kelistrikan semuanya ke pihak Swasta, sebagaimana statement Eric Thohir !

Pada saat P2B tercipta sebagai Lembaga Independent, tidak ada lagi kekuatan yg bisa mengatur dia ( termasuk PLN/Pemerintah). Unit P2B akan bekerja dengan mekanisme pasar bebas karena Pembangkit dan Ritail sdh dikuasai Swasta. PLN hanya sbg BUMN yang bertugas menjaga dan merawat kabel2 Transmisi dan Distribusi agar bekerja secara baik untuk proses jual/beli listrik dengan mekanisme pasar bebas.

Pada kondisi MBMS dia bisa terjadi sebuah pembangkit men supply sebuah pabrik besar, dan PLN hanya menyewakan Transmisi/Distribusi nya saja. Sementara P2B membantu transaksi jual beli nya.

Pada saat beban puncak/”peak load” (antara jam 17.00-22.00) terjadi di P. Jawa seperti saat ini, yaitu sekitar 30.000 MW, bisa saja terjadi seperti di Kamerun tahun 2001, yaitu antar pembangkit swasta tersebut “kong kalikong ” dengan pura-pura rusak dan sebagainya hingga pembangkit hanya bisa sediakan daya separo yg dibutuhkan. Dengan demikian akan terjadi kondisi “supply and demand” yang “jomplang” dimana permintaan sangat besar sedangkan stroom hanya ada separonya saja. Maka akan terjadi rebutan listrik oleh pelanggan, pabrik, hotel dan seterusnya dan akan berlaku hukum pasar siapa yang kuat dia yg akan dapat listrik.

Rebutan listrik diatas akan berlangsung seperti lelang/tender dimana P2B akan bertindak sebagai Unit penyelenggaranya. Karena pemenang akan ditentukan oleh siapa yg mampu beli listrik, maka akan terjadi lonjakan harga atau “overpricing” antara 10-15x lipat seperti terjadi di Kamerun tahun 2001. Di negara tersebut karena sering terjadinya lompatan harga listrik dimalam hari maka sempat pecah Revolusi Sosial.

Perlu diketahui dalam kondisi situasi sudah mencapai MBMS maka pembangkit sudah tidak memerlukan lagi “Take Or Pay” (TOP) dimana PLN harus membeli 70% stroom nya. Karena justru para pembangkit swasta tersebut akan membentuk “Kartel” dan mampu men “dikte” pasar. Lagi pula PLN dalam kondisi MBMS ini sudah kehilangan kapasitas sbg REGULATOR karena kekuatan sudah berpindah ke swasta yang semuanya akan ditentukan dengan “hukum jual-beli” !

KESIMPULAN :

Artinya kebijakan MenBUMN ini sangat berbahaya, karena bisa menciptakan Revolusi Sosial seperti Kamerun di 2001 !

Justru MenBUMN harus bubarkan keberadaan Pembangkit Listrik Swasta yang nantinya akan bikin kacau ini !

Apalagi dengan adanya Pembangkit Swasta ini mengakibatkan “Unbundling Vertikal” System kelistrikan yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik 2004 maupun 2016, atau dengan kata lain keberadaan IPP terbukti telah melawan Konstitusi ! Maka MenBUMN harus stop keberadaan Pembangkit Listrik Swasta ini

Tetapi bila MenBUMN enggan menyetop, maka DPR RI harus lakukan INTERPELASI ke Presiden Jokowi sekaligus tindak lanjut IMPEACMENT , karen telah melanggar KONSTITUSI.*

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.