Home Hukum Kasus Wiyata Guna Mengarahkan ke Negara Federal

Kasus Wiyata Guna Mengarahkan ke Negara Federal

1040
0

JABARSATU.COM – Kasus Wiyataguna yang bermula dari keluarnya Permensos No 18 tahun 2018 tentang Perubahan Fungsi Panti menjadi Balai merupakan Peraturan Menteri yang tidak dikaji secara benar secara Konstruksi Hukum mulai dari Kewajiban Negara memelihara fakir, miskin, dan anak anak terlantar memberikan pendidikan, pembinaan dan perlindungan sampai hak hak kaum Disabilitas sebagaimana tercantum dalam UU no 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.

Kecenderungannya Pemerintah pusat dalam hal ini KEMENSOS LAMA menganggap bahwa cukup tanggung jawab pemerintah pusat itu hanya mencakup di hal hal mengalokasikan dan menyediakan Jaminan Sosial (Social Security), Bantuan Sosial dan Pendidikan Vokasi (Balai), padahal dalam kehidupan kenegaraan kita ada persoalan serius soal fakta bahwa 95 persen fakir, miskin dan anak anak terlantar ini dipelihara oleh publik terutama lembaga lembaga agama (keumatan) baik Islam, Kristen, Budha dan Hindu serta penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Ketua Gerakan Pilihan Sunda dan juga Ketua LBH GALUH PAKUAN Andri Perkasa Kantaprawira yang turut mendampingi atlet atlet NPCI (Paralympic) dan penghuni Wiyataguna melihat selain ada persoalan “perebutan ” nilai ekonomi atas lahan seluas 4.hektar ini ada persoalan konstruksi hukum KONSTITUSI yang serius.

Perebutan nilai ekonomi ini terlihat dari adanya “negosiasi” untuk lahan ini dibagi 3 bagian yaitu untuk SLB, untuk Balai dan untuk Panti yang yang kini jadi tugas Pemerintah Propinsi untuk mengadakan lahan dan anggarannya.

Kasus lahan Wiyataguna juga merupakan hal yang menarik harus publik baca arah perkembangannya dari mulai lahan ini diserahkan oleh Yayasan Lama entah ke Pemerintah Propinsi dulu lalu ke Pemerintah Pusat atau dari Yayasan Lama langsung ke pemerintah pusat karena dari kasus ini bermunculan fakta fakta dan bukti hukum baru yang akan memperjelas posisi masing masing pihak di sengketa administrasi di Ombudsman Jabar dan RI.

Andri Perkasa Kantaprawira sebagai mantan Calon Anggota DPD RI JABAR bersama sama sekitar 20 mantan calon Anggota DPD RI Dapil Jabar mensoroti serius masalah ini baik dari segi kemanusiaan dan konstruksi konstitusi, maka Gerakan Aspirasi Warga Jabar meminta Kemensos yang baru dan anggota DPR /DPD RI FRAKSI JABAR menyoroti secara secara serius dampak PERMENSOS NO 18 TAHUN 2018, tidak hanya pelanggaran konstitusi karena perubahan panti menjadi balai berarti hilangnya pertama 2 panti netra di Jabar yaitu Wiyataguna dan Bekasi berarti negara abai terhadap PASAL 34 UUD 1945 , maka diminta Menteri Sosial yang baru JULIARI BATUBARA mempelajari secara benar dengan pakar hukumnya Permensos Lama ini, JANGAN SAMPAI MENG-OTDA-KAN KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PANTI KEPADA PEMERINTAH PROPINSI mengarahkan INDONESIA MENJADI BERCITRA FEDERAL.

BANDUNG, 16 JANUARI 2020

ANDRI P KANTAPRAWIRA. PUPUHU GERAKAN PILIHAN SUNDA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.