Home Bandung Hai Penguasa… Jangan Kau Dzolimi Kaum Disabilitas Netra di Bandung!!!

Hai Penguasa… Jangan Kau Dzolimi Kaum Disabilitas Netra di Bandung!!!

3654
0
Kaum Disablitas Netra diusir dan berism di trotoar jalan Pajajaran Bandung/ist

JABARSATU.COM — Hai Penguasa… Jangan Kau Dzolimi Kaum Tuna Netra di kota Bandung Jawa Barat. Tepatnya kenapa kau lakukan penggusuran terhadap Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna (PSBN WYATA GUNA) Bandung yang berlangsung sejak Kamis pekan lalu.

Lantas malam ini (14/1/2020) Dikabarkan bahwa di Jalan Pajajaran 50-52 Bandung, tepatnya PSBN Wyata Guna) Bandun kaum tuna netra diusir dari dalam Bangunan di lokasi tersebut padahal saat ini digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Kota Bandung dan beberapa fasilitas lainnya.

Kementerian Sosial menolak permohonan hibah tanah dan bangunan yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ini sebuah 2 surat dari Forum Akademisi Luar Biasa:

Selamat malam, salam sejahtera bagi Bapak/Ibu media cetak, elektronik, dan seluruh stakeholder.

SOS Disabilitas Darurat.
Sehubungan dengan akibat pengusiran paksa yang dimulai dari hari Kamis tanggal 9 Januari hingga tadi siang tanggal 14 Januari, maka telah terjadilah bencana kemanusiaan di Jl. Pajajaran No 52 khususnya bagi Mahasiswa Disabilitas netra. Adapun kondisi terkini, kami masih terlunta-lunta d trotoar dan pinggiran Jl. Pajajaran No 52 karena kami tidak tahu kemana lagi dan ke siapa lagi memohon pertolongan serta perlindungan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih untuk solidaritas dan kepedulian Bapak/Ibu, simpatisan, rekan media dan seluruh Stakeholder yang terkait.

KAMI WARGA PANTI WG MALAM INI KAMI WARGA KOTA BANDUNG GELANDANGAN DAN TERLANTAR DI JL PAJAJARAN

Walau kami telah diusir paksa oleh para pegawai (ASN) Wyata Guna yang begitu tersistematis dan masif, dimana Panti Sosial Bina Netra yang telah dipaksa pula fungsinya menjadi balai, namun kami terus bertahan walau terlunta-lunta diabaikan layaknya gelandangan.

Kami penghuni Wiyataguna berjumlah 30 (Orang) sekarang posisi terusir dan tak diberi pintu lagi tuk bernaung dari dinginya malam dan teriknya siang karena Pintu Gerbang Panti ditutup serta dilengkapi oleh aparat seakan kami penjahat yang meresahkan. Memang sejak Panti dirubah menjadi Balai kami tidak dipelihara lagi oleh Negara padahal diantara kami merupakan warganegara yang ingin juga rasakan pendidikan layak seperti halnya dengan orang padaumumnya… yang jelas kami adalah kaum Disabilitas Netra yang oleh Pendiri Panti Orang Belanda dicita citakan untuk dibina di Yayasan ini. Apakah memang penanganan terhadap “sengketa ” dengan Kaum Cacat menurut tata aturan di Negara ini demikian caranya secara hukum dan kemanusiaan. Kami Jadi penghuni Wiyataguna bukan gelandangan yang diambil dari jalanan melainkan melalui proses sesuai UU dan Peraturan Pemerintah bahkan ada yang dijemput dari kampung untuk dibina di WG, apakah yang akan kami rasakan hari hari kedepan seperti yg terjadi Penggusuran dan Pengusiran di Tamansari, Warga Tamansari saja diberikan kerohiman untuk tempat Tinggal sementara sebagian kami ditipu untuk dikembalikan ke orang tua tampa tahu apa Yang ditandatangan di surat pernyataan karena Kami tidak boleh didampingi oleh orang sehat mata. Hari Jumat kemarin beberapa Senior dan penghuni Netra WG sengaja mendatangi 3 Fakultas Hukum :SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG, UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG, DAN UNIVERSITAS PASUNDAN, KAMI JUGA AKAN BERUPAYA MENDATANGI UNIVERSITAS PARAHYANGAN DAN UNIVERSITAS PADJADJARAN… bagaimana Pendapat para ahli Hukum tersebut tersebut terhadap masalah kami, dan bagaimana sikap pengabdian kaum intelektual terhadap kasus kemanusiaan ini. KAMI AKAN BERTAHAN, bila kami tidak bisa makan kami akan berpuasa baik puasa DAUD maupun puasa TOTAL. Hanya kepada Allah SWT lah kami berserah dan berlindung semoga Pertolongan dari masyarakat yang tergerak pada masalah kemanusiaan ini hadir membongkar Apa Sebenarnya dengan Hilangnya Panti Netra di Jawa Barat.

Hormat Kami
Perjuangan Kaum Disibilitas yang tertindas.

Forum Akademisi Luar Biasa.

Ketua : Rianto
Humas : Elda Fahmi

Sebagai manusia normal saya sedih membaca kasus ini. Ini sebuah keanehan. Kenapa para penguasa itu dzolim!

Hai Penguasa… Presiden RI, Menteri Sosial, Gubernur Jabar, Walikota Bandung dan DPRD Kota Bandung semua Anda semua masih ingat bunyi UUD 1945:

“Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi: (1) “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Jika Kemensos dengan alasan akan membangun balai, maka lakukan dengan cara bijak baik dan manusiawi. Jadi janganlah melakukan tidka berjalan tegak dengan UUD 1945, jadi mohon membuka dirilah penguasa saat ini baik pemerintah pusat daerah sendiri. 

Silakan lihat Video lengkap klik: https://www.facebook.com/100006901631318/posts/2460626267510737/?d=n
#savewyataguna

-AM KARTADIPURA, JABARSATU.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.