Sepucuk surat yang diteken Deputy Menteri Sekretaris Negara dengan kop surat Kementerian Sekretaris Negara Lyda Silvanna Djaman (Kemensesneg) No 10-1/ HK/02.02/01/2020 berisi tentang perubahan waktu rapat dari semula Kamis (9/1) menjadi Jumat (10/1/2020) beredar dipublik.
Isi surat itu merujuk surat dari Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensesneg No B- 30/ Kemensetneg/D-1/HK.02.02/011/2020 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2020 soal rapat klarifikasi.
Surat ini merupakan tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Perubahan (RPP) tentang perubahan ke-6 Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun peserta undangannya adalah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
SAAT DITEMUI REDAKSI DIREKTUR EKSEKUTIF CENTER OF ENERGY AND RESOURCES INDONESIA (CERI) YUSRI USMAN MENDUGA TUJUAN DARI RAPAT KEMENTERIAN ITU HANYA UNTUK MENYELAMATKAN STATUS DELAPAN PERUSAHAAN PEMEGANG PERJANJIAN KARYA PERTAMBANGAN BATU BARA (PKP2B) GENERASI PERTAMA.
PERUSAHAAN ITU ADALAH, PT ADARO INDONESIA (MILIKI BOY THOHIR TAK LAIN ADALAH KAKAK ERICK), PT ARUTMIN INDONESIA, PT KALTIM PRIMA COAL, PT BERAU COAL, PT KIDECO JAYA AGUNG, PT KENDILO COAL, PT TANITO HARUM, SERTA PT MULTI HARAPAN UTAMA.
“BUKTINYA JELAS BAGAIMANA LINGKAR KEKUASAAN ISTANA YANG DIWAKILI KEMENTERIAN SANGAT MELINDUNGI PARA TAIPAN BATUBARA TERSEBUT, PADAHAL SEMUA LAHAN ITU AWALNYA MILIK PN BATUBARA” KATA YUSRI USMAN SABTU (11/1/2010).
Yusri lalu mencontohkan Kementerian ESDM diera Ignasius Jonan sempat memperpanjang PKP2B milik Tanito Harum pada awal Januari 2019, namun atas rekomendasi KPK dibatalkan kembali oleh KESDM karena melanggar UU Minerba No 4/2009.
Contoh lain, lanjut dia, ketika adanya revisi Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang isinya bertentangan dengan UU Minerba No 4/2009.
“Padahal revisi itu jelas sebuah langkah sia-sia karena jelas melanggar UU di atasnya. Namun, terkesan bahwa ada sejumlah oknum pejabat di kementerian ini yang memang notabene bekerja untuk mengamankan kepentingan para taipan dibandingkan kepentingan negara,” tutur Yusri.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba) sebelumnya sudah pernah dilakukan pada medio 2018, dan terkesan seperti “‘operasi intelijen’ karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa proses sosialisasi dengan masyarakat Pertambangan seperti diatur Undang Undang nmr 12 tahun 2011, bebernya.
“Namun, atas rekomendasi KPK kepada presiden akhirnya dibatalkan oleh Kementerian Sekretaris Negara. Anehnya, niat itu tidak pernah berhenti. Oknum pejabat dan para oknum politisi itu hanya mengubah strategi saja, yaitu merevisi UU Minerba di ujung sisa umur sebulan masa akhir tugas anggota DPR periode 2014-2019,” tegas Yusri.
Upaya itu, imbuh Yusri, juga kandas di ujung karena adanya tekanan demonstrasi oleh mahasiswa di sekitar Kompleks Senayan menjelang pelantikan presiden terpilih.
Langkah pejabat dan politisi pandir itu tidak pernah surut membela para taipan batubara. Di akhir masa pemerintah Jokowi periode pertama, ada upaya sistematis merevisi ke-6 PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Langkah itu juga gagal karena ada penolakan dari Kementerian BUMN bahwa pasal 74 UU Minerba No 4/2009 tegas mengatakan bahwa tambang batubara milik PKP2B generasi pertama yang berakhir masa kontraknya untuk diserahkan kepada BUMN tambang dan BUMD sebagai prioritas untuk menjaga ketahanan energi jangka panjang,” paparnya.
Yusri menduga, jika revisi ke-6 PP No 23/2010 saat ini dilakukan kembali disinyalir mendapat dukungan Kementerian BUMN, karena kehadiran Erick Tohir sebagai menteri BUMN.
“Publik tahu bahwa Erick Tohir adalah adik dari Garibaldi ‘Boy’ Thohir salah satu pemegang saham PT Adaro Energy Tbk, induk dari Adaro Indonesia. Dugaan potensi konflik kepentingan akan sangat terasa,” terang dia.
Masih kata Yusri, Presiden Jokowi harus sangat hati-hati dengan anak buahnya agar dikemudian hari bahwa rezim pemerintah saat ini tidak dituduh sebagai penyebab adanya kesulitan pasokan batubara bagi PLN ketika proyek 35.000 MW.
“Ini sudah rusak bisnis batubara BUMN untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang,”pungkasnya. |AEN/JAKSAT