Setelah dua bulan resmi diundangkan revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 oleh DPR pada 17 September 2019, ternyata membuahkan hasil positif bagi 7 konglomerat batubara, tetapi ketahanan energi nasional jangka panjang berpotensi terancam.
Mengingat akan kebutuhan batubara nasional dalam program 35.000 MW menurut RUPTL 2018 – 2027 porsi PLTU barbasiskan energi batubara sekitar 68 % dari porsi energi lainnya, maka perkiraan pada tahun 2024 kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik nasional bisa mencapai 180 juta metrik ton pertahun.
Faktanya secara vulgar Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono telah merilis diberbagai media pada 21 November 2019 bahwa KESDM akan memperpanjang 7 kontrak PKP2B ( Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) generasi pertama, yaitu PT Tanito Harum, PT Adaro Energy, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung dan PT Multi Harapan Utama.
Bisa jadi pernyataan Bambang Gatot Aryono ini diduga sudah mendapat restu atau paling tidak ada lampu hijau dari Presiden Jokowi, karena diberbagai kesempatan telah dikatakan tidak ada visi dan misi Menteri, yang ada visi misi Presiden. Meskipun didalam forum Indonesia Mining Award di depan pengusaha tambang tersebut Jokowi menyatakan bahwa dia mendapat pesan dari berbentuk tegoran dari Sekjen PBB dan Managing Director IMF Kristina Georgieva agar Indonesia mengurangi penggunaan batubara sebagai energi pembangkit.
Lebih jauh Presiden menyatakan akan segera mengurangi ketergantungan pemakaian batubara sebagai energi pembangkit dengan energi terbarukan, yaitu geotermal dan tenaga surya serta tenaga angin.
Padahal UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang gagal direvisi oleh DPR diakhir masa tugas nya setelah sebelumnya Pemerintah gagal merevisi ke 6 PP nmr 23 tahun 2010 akibat rekomendasi KPK, karena tegas dikatakan pada pasal 75 UU Minerba bahwa semua tambang batubara yang akan berakhir dan telah berakhir kontraknya maka hak pengelolaannya diprioritaskan kepada BUMN Tambang dan BUMD, seandainya kedua badan usaha itu menolak maka proses perpanjangannya harus dilakukan dengan tender terbuka dengan mengundang swasta nasional.
Bahkan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh KESDM yaitu karena telah terlanjur memperpanjang kontrak PKP2B Tanito Harum pada Januari 2019, sehingga perpanjangan itu telah dibatalkan sendiri oleh KSDM atas rekomemdasi KPK karena telah melanggar UU Minerba
Bisa jadi sikap jumawa Dirjen Minerba Bambang Gatot hari ini karena KPK telah lumpuh dengan UU KPK terbaru.
Medan 21 November 2019
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman