by M Rizal Fadillah
Di Medsos beredar video perusakan buku yang dikenal dengan “buku merah” oleh 2 orang penyidik KPK asal Kepolisian. Dikaitkan dengan dua nama yakni kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dan aliran dana yang diantaranya kepada petinggi Kepolisian TK. Video ini baiknya bukan untuk disebar tetapi dasar untuk pengusutan lebih lanjut. Delik yang nampak adalah perusakan barang bukti baik dengan tip ex maupun penyobekan oleh H dan R di ruang kolaborasi Lt 9 gedung KPK.
Merusak barang bukti adalah kejahatan. Pasal yang bisa dikenakan antara lain adalah Pasal 231 ayat (2) dan 233 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun. Yang melakukan pembiaran atas perbuatan pidana tersebut patut dipidana pula.
Kasus suap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke berbagai pejabat itu tercatat aliran transaksinya. Akan tetapi 19 transaksi dihilangkan dengan perobekan tersebut.
Sementara pelaku mendapat promosi jabatan. Semestinya diproses dugaan kesalahannya. Dibuktikan kebenaran dan motif yang mendasarinya. Benar atau tidak terjadi kongkalikong atau perlindungan pihak tertentu. Semua patut diuji secara seksama. Jika bersih ya dipulihkan, akan tetapi jika nyata bersalah seharusnya dihukum.
Buku merah diduga bagian penyebab mata Novel menjadi merah. Membuat marah orang orang yang diduga bersalah. Sensitif karena yang di sentuh terkait dengan rekening bermasalah. Pengusaha Basuki Hariman bernyanyi kesana sini tentang aliran dana. Membuat banyak pejabat menjadi gerah. Akhirnya mengambil jalan yang salah arah. Merusak alat bukti itu inisiatif sendirikah atau atas dasar perintah.
UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan fungsi Kepolisian antara lain adalah menegakkan hukum. Penegakkan hukum bukan saja ke luar tetapi juga ke dalam. Seperti guru, ulama, ataupun presiden tentu bukan malaikat. Bisa salah dan itu harus diterima dengan legawa. Sembunyi hanya membusukkan tidak menghilangkan. Polisi juga bukan malaikat karenanya bisa salah. Penegak hukum bukan berarti kebal hukum. Disinilah diuji kapasitas sebenarnya. Apakah benar ia penegak hukum atau bagian dari orde yang mempermainkan hukum.
Buku merah merupakan raport merah dari pejabat yang “berbisnis” hukum. Hakim Mahkamah Konstitusi obyek awal penyuapan dan itu telah memenjarakan. Akan tetapi semburan suap itu kesana sini. Alih alih hewan yang dipotong dan mengeluarkan darah merah justru buku merah lah yang keluar.
Ini tentu tak berhubungan dengan Tentara Merah Tiongkok yang selalu mengintai setiap negara, termasuk negara antah berantah.
*) Pemerhati Politik
Bandung, 18 Oktober 2019