JABARASATU – Permenhub 118 Tahun 2018 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, diundangkan
tanggal 19 Desember 2018, dinyatakan efektif 18 Juni 2019, menyusul berhubungan langsung dengan itu PERKUMPULAN PENGEMUDI ONLINE SATU KOMANDO JAWA BARAT (POSKO JABAR) yang merupakan organisasi berbadan hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU0012602.AH.01.07 Tahun 2017, tanggal 22 Agustus 2017, berkedudukan di Kota Bandung, terdiri dari 5 Perwakilan Daerah, 61 Komunitas, 1705 Anggota Komunitas berprofesi Pengemudi Online (Pengemudi) tersebar di seluruh Jawa Barat Komunitas berprofesi Pengemudi dinyatakan Wajib untuk tunduk pada ketentuan tersebut dengan pilihan menjadi pelaku usaha mikro usaha kecil dan menengah (UMKM), atau bermitra dengan badan hukum Perseroan Terbatas atau menjadi anggota Koperasi yang memiliki izin penyelenggara angkuan sewa khusus.
“Tanpa memilih dari ketiga kategori tersebut, maka anggota komunitas POSKO JABAR dan para pengemudi tidak bisa menjalankan kegiatan profesinya,” demikian dikatan Reina Natamihardja selaku Ketua Umum POSKO JABAR kepada JabarSatu.com, Rabu 7 Juli 2019.
Mneurutnya, ada 6 (enam) kendala umum dalam pemenuhan persyaratan kepatuhan terhadap peraturan tersebut,
yaitu : Pilihan menjadi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau bermitra dengan Perseroan Terbatas dan atau menjadi anggota Koperasi; Pengemudi tidak memiliki akun sendiri; Minimal tahun kendaraan; Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan wilayah operasi; Perubahan Surat Izin Mengemudi (A) menjadi SIM A Umum. Biaya Dari 6 (enam) kendala umum tersebut Efektivitas Permenhub 118 Tahun 2018 berdampak utama PENGEMUDI ADALAH KEHILANGAN PEKERJAAN DAN PENDAPATAN, berdampak sosial serta mempengaruhi perekonomian nasional;
“Catatan POSKO JABAR atas Permenhub No. 118 Tahun 2018 :
a. Pasal 12 Pasal 12 ayat (2)Permenhub No. 118 Tahun 2018 menambahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan hukum yang dapat menyelenggarakan angkutan sewa khusus. Apa yang melatarbelakangi masuknya BUMN dan BUMD dalam peraturan ini?” tanya Reina.
Dalam Permenhub 108 Tahun 2017, dua badan hukum penyelenggara angkutan sewa khusus yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sudah menimbulkan persepsi terjadinya kapitalisme dan
arogansi dan lahirnya istilah “KUPERASI” sebagai sebutan Koperasi, mencoreng citra koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
BUMN DAN BUMD memberikan kesempatan terjadinya monopoli dengan kekuatan modal serta campur tangan politik, dan mengakibatkan pengemudi kehilangan kemandirian dan kembali menjadi buruh.
Perlu disikapi hadirnya perusahaan modal asing dengan berbadan hukum Indonesia, menumbuhkan kembangkan BURUH di RANAH SENDIRI Pengertian “Pelaku Usaha UMKM” yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda dengan Aspirasi Pengemudi (bersifat individu dan independent), berbeda dengan umkm yang dimaksud pemerintah (memerlukan izin khusus). Kewajiban pemenuhunan izin yang memerlukan proses (yang nyaris sama dengan pengajuan izin Badan Hukum), menjadi kendala dalam penyelenggaran
angkutan sewa khusus.
Untuk itu POSKO JABAR meminta kepada Pemerintah untuk : Merevisi ketentuan tentang Angkutan Sewa Khusus; Mencabut Permenhub No. 118 tahun 2018; Merivisi ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas dengan penyesuaian perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi; Membuat peraturan khusus untuk pemenuhan asas lex specialis derogat legi generalis untuk Peraturan Angkutan Sewa Khusus;
“Membuat peraturan pelaksana yang mengatur hubungan Perusahaan Aplikasi, Pengemudi, dan pemerintah,” tutupnya.
|AM