Home Hukum Investigasi: KK Bodong dan Birokrasi Bobrok (Bagian III)

Investigasi: KK Bodong dan Birokrasi Bobrok (Bagian III)

1024
0
Istimewa

JABARSATU.COM – Benarkah Kartu Keluarga (KK) Bodong dan Birokrasi Bobrok sednag terjadi? Diduga KK bodong juga sengaja dibuat oleh oknum birokrat  yang tak bertanggungjawab. 

Dari investigasi redaksi di sejumlah Disdukcapil ada sejumlah keterangan terkait adanya temuan KK Bodong dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini dibuktikan dengan penyeleksian berkas NIK di Disdukcapil yang ditemukan. Biasanya KK palsu alias bodong yang ditemukan di Disdukcapil masih di simpan dalam lemari kerja, umumnya KK ini mempunyai NIK palsu dicek kepihak Disdukcapil pasti tak bertuan kondisinya.

Ada dugaan pihak ketiga atas juga permainan oknum dari awal RT sampai atas dalam penipuan KK bodong ini dengan modus agar pengurusan KK,KTP, dan Akte Kelahiran cepat selesai dan miminta sejumlah uang pelicin untuk melancarkan aksinya dan inilah temuan menarik. Mungkin kepentingan banyak baik untuk masuk anaknya sekolah maupun urusan lainnya.

Aksi KK bodong ini biasanya menawarkan cepat selesai, warga yang tak tahu apa-apa dan oknum  tertentu bermain. KK itu gratis tapi jika yang bodong umumnya bayar.

Untuk kasus KK bodong ini  bisa jadi ada melalui calo-calo yang tak bertanggung jawab. soal rumah dimana dan alamatnya bisa pindah untuk urusan sekolah.

Lantas apa hubungan dengan kasus KK Bodong dosen UNPAD yang anaknya memaksakan ingin masuk SMA Favorit (SMAN 5 Bandung), sehingga Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) melaporkan temuan pendaftar KK bodong dilakukan oleh oknum dosen Unpad?

Sebuah remuan menarik karena didapat bersamaan dengan KK bermasalah yang ada di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung.

Kasus pendaftar KK bodong ternyata dilakukan oknum Dosen Unpad berinisial M ini diketahui pendaftar atas nama inisial tersebut mendaftarkan putrinya mendaftar ke SMAN 5 Bandung dengan menggunakan KK diduga aspal.

BACA: INVESTIGASI: Kasus KK Bodong, Dr “M” Dosen UNPAD Diduga Lakukan Praktik Curang Kelabuhi PPDB SMA Negeri 5 Bandung (Bagian 2)

KK Bodong yang digunakan bermaksud beralamat Jalan Lombok No 6 Belakang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung kota Bandung, lokasi tak jauh dari SMA 5 Bandung. 

Saat MPP maupum Tim Investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil serta Satpol PP, kepada warga setempat bahwa tidak mengetahui keberadaan warga yang tercatat di KK Bodong tersebut.

Bahkan ketika ditunjukkan KTP dan KK maka baik ketua RT maupun tokoh masyarakat lainnya menduga bahwa surat-surat yang digunakan pendaftar M palsu, tidak ada catatan dari pihak RT terkait.

Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) melaporkan temuan pendaftar KK bodong di PPDB SMA 2019 di Kota Bandung. Demikian berdasarkan temuan tersebut, MPP, disampaikan oleh Ketua MPP Asep Sumaryana melalui surat keterangan tertulis, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maupun Disdukcapil melakukan tindakan lebih lanjut pada temuan tersebut.

Hasil temuan itu juga ditembukan kepada Ombudsman Jawa Barat, Rektor Unpad Bandung, dan Dekan Fisip Unpad.

Herna (47) misalnya, warga yang berdomisili asli di Jalan Bali, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung ini mengaku geram setelah muncul kasus tersebut.

“Iya kami merasa tidak enak serasa kena imbasnya, padahal kami penduduk asli yang memang sekolah di sana (SMA 3 Bandung),” ujar Herna, demikian dilansir Tribun Jabar di SMAN 3 Bandung, Sabtu (29/6/2019).

Herna merasa sebagai warga berdomisili asli tekena imbasnya lantaran seolah muncul citra buruk di lingkungannya.

Setelah kasus tersebut tersebar mencantumkan nama jalan di situ, Herna mengatakan warga Jalan Bali kena imbasnya karena banyak masyarakat menanyakan hal tersebut. Menurut Herna, dari pemberitaan tersebut seolah muncul citra negatif terhadap warga berdomisili asli Jalan Bali.
Herna berharap, pemerintah lebih memperketat kembali aturan dan regulasi PPDB supaya tidak terulang kembali seperti halnya kasus tersebut.

“Masih banyak zonasi yang asli spesifik sana, jangan mengatas namakan Jalan Bali semua,” ujarnya.

Herna berpendapat, sistem zonasi tersebut pada prinsipnya sudah cukup baik diterapkan pemerintah.

Namun beberapa kelemahan seperti cela bagi masyarakat curang dapat lebih diantisipasi dan diatasi dengan bijaksana.

Peserta Didiskualisikasi karena KK Bermasalah sebanyak lima peserta PPDB SMAN 3 Bandung didiskualifikasi karena bermasalah dengan kartu keluarga (KK).

Hal itu merupakan hasil investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil, dan Satpol PP Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, menuturkan bahwa tim investigasi telah menelusuri alamat rumah kelima calon peserta didik tersebut.

Dari hasil investigasi, beberapa keluarga yang memiliki KK masing-masing dan tinggal dalam satu alamat yang sama. Selain itu, ditemukan pula anak yang dititip ke kerabat yang beralamat dekat dengan sekolah.

“Yang 5 tidak diterima atau didiskualifikasi, setelah diverifikasi karena KK tidak sesuai,” ujar Yeni Gantini, dilaman Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2019).

Dikatakan Yeni, kelima siswa yang didiskualifikasi itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar.

Dari 606 pendaftar ke SMAN 3 Bandung, hanya 335 calon peserta didik yang diterima. Sedangkan kuota PPDB SMAN 3 sebanyak 340 calon peserta didik yang akan dibagi dalam 10 rombongan belajar (rombel).
Yeni juga mengatakan, kuota untuk jalur Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak terpenuhi.

Padahal, kata Yeni, kuota yang disediakan cukup besar, yakni 20 persen (68 kursi). “KETM, Kuota 68, yang daftar hanya 16 orang, dan ABK hanya 2 orang,” ujar Yeni. Sehingga, 50 kursi yang kosong akan dipindahkan ke jalur zonasi murni.
Dari kuota awal yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 186 kursi, menjadi 236 kursi.

Begitupun pada jalur perpindahan, dari kuota yang tersedia sehanyak 33 siswa, yang diterima 17 siswa. Sedangkan pendaftar jalur prestasi UN sebanyak 44 pendaftar dan jalur prestasi non UN sebanyak 44 siswa.
Karena kuota jalur prestasi hanya lima persen, sehingga total siswa yang diterima jalur prestasi UN sebanyak 9 siswa dan jalur prestasi non UN sebanyak 9 siswa. 

Jika soal KK Bodong hanya sekadar dikualifikasi ini jelas tak adil. Maka harusnya bisa dihukum pemalsu pembuat dan pemakai KK palsu. Masih ingat kasus Abraham Samad dengan KTP Palsu sehingga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen?  Ini sekadar menginngat saja saat itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Sompi mengatakan  bahwa penetapan tersangka atas Samad merupakan hasil pengembangan kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka awal seorang perempuan bernama Feriyani Lim. “Ditemukan keterlibatan orang lain yaitu Pak AS, kemudian dalam proses penyidikan itulah mereka [penyidik Polda Sulselbar] dalami dan dalam gelar perkara ditetapkan bahwa AS sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronny. 

Dokumen yang diduga dipalsukan oleh Samad dan juga Feriyani Lim adalah paspor atas nama Feriyani Lim. Menurut Endi, Samad diduga membantu membuatkan KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor Feriyani.

Jadi ada baiknya si pemalsu KK Bodong yang merupakan oknum dosen UNPAD ini haruslah di proses juga seperti mantan ketua KPK itu, bukankah semua warga negara di NKRI sama dimata hukum? 

(BERSAMBUNG)




LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.