Home Hukum OLOLEHO

OLOLEHO

1252
0

Di sebuah provinsi ada seorang Bupati awalnya ia bermimpi menjadi Gubernur. Karena suaranya tak begitu kuat jelang pemilihat kepala provonsi itu akhirnya dia menyerah untuk jadi wakil gubernur saja. Namun ternyata saat terpilih menjadi wakil ternyata dia meninggalkan kasus. Bansos alais Bantuan sosial.

Kasus nya kini sudah masuk meja hijau, warna hijau sesuai warna partainya. Kasus itu adalah Bansos di Kab Tasikmalaya. Sudah tiga kali  mangkir padahal baru sebagai  saksi, tapi ada yang nyebut bisa diindikasikan terlibat. Wah terlibat? Wakil Gubernur kok sudah diindikasiakan terlibat, sedang Gubernurnya sedang merancang kerajaan nepotisme, karena adik kandung dan mantan tim masuk pusaran tim di provinsi itu. Ah itulah sebuah provinsi yang paling banyak suara pemilihnya dalam pemilu di tanah negeri.

Kembali soal  Wakil Gubernur yang Mantan Bupati itu. Dalam tiga kali panggilan Sidang  kenapa tidak nonggol indikasikan terlibatan?

Ait jangan dulu di stempel biar saja putusan meja hijau yang membuktikan. Kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten tempat dulu jadi Bupati itu kenpa tak nonggol  hanya  disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3). Bambang mengatakan absennya Uu dalam persidangan mantan anak buahnya mengindikasikan Uu memang benar menyuruh Abdul Kodir untuk mencari dana guna kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan penyerahan hewan kurban. 

Lantaran dua kegiatan tersebut tidak ada dalam APBD, oleh karenanya Uu meminta para terdakwa melakukan pemotongan anggaran bantuan sosial untuk merealisasikan program tersebut.

“Keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa di persidangan yang menyatakan perintah Pak Uu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalan putusan. Karena keterangan terdakwa tidak disangkal oleh Pak Uu. Kalau Pak Uu ada, kan disangkal. Tapi karena tidak hadir, berarti tidak disangkal,” katanya. 

Dengan melihat fakta persidangan, pihaknya berharap Uu harus masuk dalam pertimbangan majelis hakim dalam vonis nanti.

Uu dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dana bansos Tasikmalaya dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dan kawan-kawan hari ini. 

Namun, pada pemanggilan yang ketiga kali ini Uu lagi-lagi tak hadir di persidangan. Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir namun tak hadir. 

Pemanggilan selanjutnya dilakukan oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan. Dan hari ini di kesempatan terakhir Uu untuk membantah atau meluruskan perihal namanya yang kerap disebut dalam persidangan sudah habis.

“Uu sudah tidak mungkin lagi hadir di dalam persidangan ini. Tentunya sidang akan terus berlanjut terus sesuai dengan permintaan para tersangka. Sesuai dengan persidangan yang lalu, terdakwa meminta untuk dipanggil kembali, tapi kalau sudah dipanggil dua kali [tidak datang] terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka sudah capek,” jelas Bambang.  Kira-kira sejumlah media memberitakan seperti itu dan ramai. 

Jika namanya tersangkut kenapa pejabat suka buang bodi. Seperti anak kecil yang tak mau dimarahin kalau salah. Padahal kalau berani akan dianggap jujur dan hebat. Sebagai pejabat itu harus berani dan jujur seprti sumpahnya saat diangkat.

Tunjukan bahwa dirinya bukan anak kecil lagi yang masih ololeho alias anak ingusan. Jika dirinya mengaku pejabat tunjukan agar publik merasa pemimpinnya berani dan keren dan sudah tidak ololeho alias bukan anak anak yang masih ingusan.

Demikianlah agar Ololeho ini sebernarnya bukan saja untuk kasus ini tapi bagi semua pejabat jangan seperti masih oleleho alias masih anak ingusan . Nah loh ololeho!!!

AMEDITA, wartawan senior

Previous articleKenapa Jokowi Tidak Menyebut Penembakan di Selandia Baru Sebagai Aksi Teroris ?
Next articleTAMPAR SAJA TUMAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.