Home Bandung Kementerian ATR/BPN Siap Beberkan 4.400 Bangunan Langgar Tata Ruang Di Kawasan Bandung...

Kementerian ATR/BPN Siap Beberkan 4.400 Bangunan Langgar Tata Ruang Di Kawasan Bandung Utara

873
0
Perumahan-perumahan mewah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hingga saat ini pembangunan-pembangunan tampa izin masih kerap dilakukan. (Republika/Edi Yusuf).

Pemerintah pusat melaksanakan audit tata ruang di kawasan Bandung Utara. Audit tata ruang maupun pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang didasari atas berbagai persoalan yang dihadapi di kawasan ini seperti, kejadian alam yang membawa bencana bagi manusia. Audit diperlukan untuk mendapatkan fakta yang sesungguhnya, penyebab terjadinya alih fungsi ruang, penyebab terjadinya bencana, penyebab terjadinya kerentanan yang tinggi terhadap akses kebutuhan dasar manusia serta untuk menjawab apakah perubahan fungsi yang dilakukan sudah memperhitungkan dampak ekologis lingkungan.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN menyebutkan sedikitnya terdapat 4.400 bangunan yang melanggar dan menyalahi tata ruang di KBU, beberapa yang terbesar di antaranya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten bandung. Hal itu terkait kajian-kajian yang telah diaudit oleh tim dari Kementerian ATR/BPN tentang maraknya proyek properti di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang melanggar aturan tata ruang.

“Kami telah mengupulkan data-data, sedikitnya ada 4.400 bangunan yang menyalahi dan melanggar tata ruang, baik dari segi perizinan, rekomendasi dll.” Ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang di ruang kerjanya, Kamis (24/01).

Hasil audit tata ruang Kawasan Bandung Utara tersebut akan nantinya diumumkan secara detail kepada masyarakat dan para stakeholder sebagai bentuk keterbukaan publik apa saja dan bagaimana memecahkan permasalahan tata ruang di Kawasan Bandung Utara

Pihaknya juga bakal meningkatkan koordinasi dengan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, satpol PP dan para PPNS agar pembangunan di KBU bisa lebih tertib mengikuti aturan yang ada.

Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Didalam pasal 55 UU tentang Penataan Ruang tersebut diatas dijelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan meliputi tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pada pasal 56 dijelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. yang artinya proses pemantauan dilakukan terhadap pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kawasan Bandung Utara masih menyimpan segudang permasalahan. Maraknya pembangunan tanpa izin, serta banyaknya pengaduan masyarakat tentang persoalan lingkungan akibat pembangunan yang sulit dikendalikan masih menjadi tumpukan berkas tanpa solusi yang pro rakyat.

“Dalam waktu dekat kita akan diskusikan bersama hasil audit ini serta bagaimana menyelamatkan KBU kedepannya” imbuh Budi.

Tantangan dan harapan

Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, jika pemerintah telah melakukan audit dan sudah menemukan simpangan ketidaksesuaian fungsi ruang, langkah lanjut apa yang harus dilakukan oleh pemerintah? Temuan simpangan ketidaksesuaian sebagai data laporan dapat saja diberikan kepada pemerintah daerah untuk kemudian diverifikasi ulang dilapangan dan jika temuan simpangan tersebut terbukti, tindakan pembatalan terhadap ijin penggunaan ruang dapat dilakukan namun tidak menjawab dampak atau konflik pasca perubahan fungsi ruang tersebut di masyarakat.

Pada tataran kegiatan ini, hasil yang diharapkan tidak akan berdayaguna apabila hanya sebagai laporan temuan (analisis) simpangan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, namun pemerintah seharusnya perlu menempatkan sistem pengendalian pemanfaatan ruang di provinsi/kab/kota sebagai upaya untuk menjalankan amanat undang-undang penataan ruang, undang-undang bangunan gedung, serta undang-undang terkait lainnya untuk menolak jenis perubahan fungsi ruang yang berdampak negatif (konflik) seperti yang disampaikan pada bagian permasalahan diatas.  (sumber: Uwo/http://mediatataruang.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.