Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pemberian izin keluar dan fasilitas-fasilitas mewah bagi napi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Hal itu diduga ada kegiatan suap dalam pemberian fasilitas-fasilitas mewah serta izin istimewa tersebut.
Kasus tersebut terbongkar setelah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap polisi. Narapidana yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tersebut adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung karena terlibat kasus korupsi. Wawan bahkan punya asisten pribadi yang mengurusi surat izin berobatnya dan izin keluar yang lain.
Surat-surat izin itu biasanya diperoleh dari Wahib Husen, yang saat itu masih menjadi Kalapas Sukamiskin. Wahid Husen sejatinya tahu jika izin yang diajukan Wawan sengaja disalahgunakan.
Wawan diduga menyalahgunakan izin keluar berobat untuk menginap di hotel. Izin yang didapatkannya digunakan Wawan untuk berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel.
Belakangan wanita yang bersama Wawan di hotel dikehui sebagai seroang artis FTV berinisial FNJ. FNJ alias FNY saat ini masih berusia 19 tahun.
Berdasarkan data yang tercantum di Wikipedia, FNJ dilahirkan di salah satu negara di Benua Eropa, pada Oktober 1999. FNJ selama ini dikenal publik sebagai permain FTV dan sinetron.
Sejak memulai karir pada 2013 lalu, FNJ telah membintangi beberapa judul FTV dan sinetron. Nama FNJ melejit setelah dia membintangi salah satu sinetron yang tayang di salah satu stasiun TV swasta.
Sinetron yang dibintangi FNJ mendapat rating tinggi hingga dibuat sekuel kedua. FNJ pun kembali bermain pada sekuel kedua sinetron tersebut dan membuat namanya semakin dikenal.
Namun nama FNJ tercoreng setelah ramainya pemberitaan terkait hubungannya dengan Wawan. Sejak namanya ramai diperbincangkan, akun Instagram FNJ pun sudah dinonaktifkan.
Sementara perkembangan kasus ini, mantan Kalapas Rutan Sukamiskin sudah dijatuhi dakwaan oleh jaksa KPK. Dakwaan Wahid Husein telah dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) lalu.
Dari dakwaan tersebut terungkap bahwa Wahid menerima sejumlah uang dari Wawan.
“Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra,” kata jaksa KPK.
Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkait status Wawan, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah memiliki bukti kuat soal kasus penyalahgunaan izin tersebut. Salah satu bukti yang telah dimiliki KPK yakni rekaman CCTV dari dua hotel.
“Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12). |liputanindo.com