Home Hukum Temuan IndonesiaLeaks Dipastikan Valid Karena Melalui Standar Jurnalisme

Temuan IndonesiaLeaks Dipastikan Valid Karena Melalui Standar Jurnalisme

1081
0
Laporan investigasi IndonesiaLeaks soal kasus perobekan buku catatan bersampul merah yang menjadi bagian dari bukti kasus Impor daging makin panjang.
IndonesiaLeaks menjelaskan temuan ini, termasuk dugaan adanya nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam buku itu yang kini bergulir terus. 
Inisiator IndonesiaLeaks Abdul Manan yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, laporan itu merupakan hasil investigasi selama 7 bulan. Investigasi dilakukan bersama oleh 7 media yang data awalnya sudah diterima sejak Desember 2017 dan Valid.
“Kami jamin valid karena sudah melalui Standar Jurnalisme ke sumber-sumber terkait kami konfirmasikan, dan tak mungkin Hoax,” ujar Abdul Manan di Sekretariat AJI, di kawsan Duren Tiga Jakarta Selatan, Ahad (14/10/18).
Manan juga menambahkan bahwa laporan tersebut menyebutkan bahwa ada upaya perusakan  dalam buku merah, dan ada sejumlah aliran itu inilah yang  mestinya dicari.  
“Program pertama yang belum kita antisipasi juga efeknya. Ketika dokumen itu masuk ke dalam platform IndonesiaLeaks, yang menerima itu sebagain besar dari 9 media. Kalau lihat skalanya butuh persiapan yang sangat matang. Butuh lebih 7 bulan untuk jadi publikasi pada tanggal 8 Oktober,” bebernya.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada upaya perusakan barang bukti terkait kasus suap yang melibatkan beberapa petinggi Polri, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dalam dokumen investigasi itu, Tito diduga mendapatkan suap dari bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, baik secara langsung maupun melalui orang lain.

Manan mengakui bahwa laporan investigasi tersebut akan menimbulkan perdebatan. Meski begitu, ia sangat yakin bahwa temuan dari investigasi IndonesiaLeaks valid dan berdasarkan fakta karena merupakan hasil kerja jurnalistik selama beberapa bulan.

“Kami yakin bahwa itu valid dan pasti memang ada perdebatan soal kebenarannya. Tapi kebenaran jurnalistik itu berbeda dengan kebenaran hukum. Kebenaran jurnalistik itu adalah kebenaran yang dihasilkan sesuai standar kode etik jurnalistik,”tandas Manan. |RAS/JBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.