JABARSATU.COM – Pada tahun 2018, lembaga negara yang bernama Badan Sar Nasional sedang melakukan pengadaan lelang 2 unit Helicopter Medium Intermediate (Multiyear 2018 – 2019) dengan harga prakiraan sendiri sebesar Rp.529.2 milyar
Kami dari CBA (Center For Budget Anaysis) dalam investigasi menemukan ada kejanggalan dalam pengadaan lelang dua Helicopter oleh Badan Sar Nasional ini sehingga menurut CBA harus dibatalkan karena pertama, sistem pengadaan lelang bukan lelang Internasional yang berakibat membuka celah munculnya broker yang akan merugikan keuanggan negara.
“Ini artinya, pihak Badan Sar Nasional tidak langsung membeli Helicopter ke pabrik, tetapi harus melalui calo atau broker yang akan merugikan keuangan negara,” ujar Direktur CBA Uchok Sky khadafi kepada redaksi, (27/9/18)
Lebih lanjut Uchok mengatakan bahwa ada hal kedua yang kami temukan adalah, sesuai dengan dokumen lelang yang diperoleh oleh LSM CBA, speksifikasi dalam dokumen lelang akan mengarah ke satu merek tertentu, dan akan memenangkan perusahaan tertentu.
Maka dengan itu, kami dari CBA meminta kepada KPK agar segera menanggil kepala Badan SAR nasional, Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi,S.Sos., M.M lantaran adanya keanehan atau kejanggalan dalam proses lelang tersebut yang tidak mempergunakan sistem lelang internasional.
“Kami meminta kepada KPK agar menekan pihak Badan Sar Nasional dalam lelang dua helicopter ini harus kembali sistem bidding internasional. Dimana selama ini, pengadaan lelang Helicopter di Badan Sar Nasional selalu menerapkan sistem bidding lelang Internasional,”bebernya.
CBA juga meminta kepada DPR agar segera menekan pihak Badan Sar Nasional untuk segera membatalkan pengadaan lelang dua helicopter karena tidak memakai sistem lelang Internasional.
“Kalau tetap tidak memakai sistem Internasional dalam lelang tersebut, maka akan mengakibatkan ada dugaan indikasi mark up atas uang negara.|AGS