Gerakan #2019GantiPresiden mendapat beberapa penolakan di beberapa daerah di Indonesia. Hal itu disesalkan pengamat politik Ujang Komarudin.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengatakan, gerakan tersebut tidak boleh ada yang melarang.
“Jika itu betul-betul aspirasi kelompok dalam masyarakat itu wajar,” ujarnya saat dihubungin, Jakarta, Minggu (26/8/2108).
Justru, terang Ujang, negara harus melindungi gerakan yang merupakan hak warga menyampaikan aspirasinya.
“Dan gerakan #2019GantiPresiden juga merupakan aspirasi masyarakat yang harus dilindungi dan dijaga. Semua kita tempatkan dalam kerangka menjada demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Dirinya berharap agar polisi berperan serta demi mengamankan suasana kondusif dan melindungi gerakan tersebut.
“Tugas polisi menjaga keamanan. Baik bagi yang mengadakan acara #2019 ganti presiden maupun bagi kelompok masyarakat yang menolak,” tutupnya.
Ujang menambahkan, aparat kepolisian harus mengusut aktor intelektual penolakan secara massal terhadap deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.(mr/tersen/konf)