Home Hukum Ada Kasus Korupsi Mangkrak di Kejari Kota Bekasi 

Ada Kasus Korupsi Mangkrak di Kejari Kota Bekasi 

1349
0
Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA / FOTO MDS/JBS

JABARSARTU – Dari tahun 2014 – 2017 pemda kota Bekasi mengalokasi anggaran untuk proyek pembangunan Stadion mini sebanyak di 8 lokasi dengan anggaran sebesar Rp.27.283.092.700

ke 8 lokasi tersebut adalah stadion mini Bekasi Barat kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.1.4 miliar, stadion mini Jatisampurna dengan anggaran sebesar Rp.1.9 miliar, Stadion mini Bekasi selatan kota Bekasi sebesar Rp.2.4 miliar

Dan stadion mini kecamatan Rawalumbu dengan anggaran sebesar Rp.2.4 miliar, stadion mini Bekasi Timur kota Bekasi (Lapangan Multiguna) dengan anggaran sebesar sebesar Rp.5.2 miliar, stadion mini Pondokgede sebesar Rp.6.6 miliar, stadion mini Mustika Jaya dengan anggaran sebesar Rp.6.8 miliar, serta stadion mini dan gedung serbaguna Rw.03 kelurahan Margamulya dengan anggaran sebesar Rp.356.8 juta.

Kemudian dari 8 stadion mini tersebut diduga ada penyimpangannya anggaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.7 miliar. Tetapi, dari 8 stadion mini ini hanya satu proyek pembangunan stadion mini yang masuk ke proses penyidikan pihak kejari Kota Bekasi. Yaitu Proyek pembangunan Stadion Mini Pondokgede.

Tapi sayang seribu kali sayang, proses penyidikan stadion mini Pondok Gede sampai sekarang kasus dugaan korupsinya  mangkrak atau tidak dilanjuti lagi oleh kejari Kota Bekasi. Meskipun kasus tersebut, tinggal memasuki tahapan penetapan tersangka.

“Padahal, dalam pemantau CBA (Center For Budget Analysis) kepala dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan kota Bekasi Dadang Ginanjar sebagai orang yang bertangggungjawab sudah dipanggil pihak Kejari,” ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA pada redaksi (27/08/2018).K

Kami dari CBA meminta kepada kejari Kota Bekasi untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi stadion mini pondok Gede tersebut. segera panggil lagi kepala dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan juga pejabat pembuat Komitmen (PPK).

“Oleh karena tugas suci kejari kota bekasi itu adalah  pemberantasan korupsi bukan tukang mangkrak kasus kasus yang terindikasi korupsi. Jadi kejari jangan pura pura buta dan tuli ketika publik melaporkan kasus kasus korupsi di kejaksaan,”tandas Uchok. |AEN/JBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.