Home JabarKini Tidak Digubris, Atlit Disabilitas Siap Menginap di Pengadilan

Tidak Digubris, Atlit Disabilitas Siap Menginap di Pengadilan

1273
0

JABARSATU.COM – Sidang gugatan enam atlet paralimpik nasional mengenai kasus penarikan biaya kontribusi atlet oleh National Paralympic Commitee (NPC) Jawa Barat, Kamis (12/7/2018) kebali batal digelar, karena pihak Pemerintah Provinsi Jabar dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jabar tidak mengirimkan kuasa hukumnya.

Ketua Gerakan Pinilih Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira mengatakan, sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LL.RE itu sedianya beragendakan mediasi. Namun karena tidak ada kuasa hukum dari Pemprov dan Koni, sidang kembali ditunda. Adanya penundaan sidang tersebut, secara langsung dapat menganggu kesempatan para atlet Paralimpik untuk berkontribusi dalam ajang Asian Paralympic Game 2018 di Indonesia.

“Ini yang menjadi kasian adalah mereka para atlet yang berprestasi, kalau seandainya pihak Pemprov dan Koni mengirimkan, urusan bisa cepat beres karena ada mediasi bisa terungkap semua,” ujar Andri.

Menurut para penggugat, NPC Jawa Barat diduga telah melakukan diskriminasi. Sebab banyak atlet yang berprestasi di kancah nasional tidak diikutsertakan dalam seleksi untuk Asean Paralympic Games 2018 nanti. Lantaran, para atlet tersebut menolak memberikan biaya berkontribusi kepada NPC dari uang bonus mereka ketika mendapat medali di ajang Peparnas XVI.

Sehubung gugatan yang dilayanggan tidak digubris para atlit disabilitas memutuskan untuk menginap di pengadilan dengan tujuan agar pihak tergugat dan turut tergugat untuk bertindak gentle berperkara dan menghadiri setiap tahapan persidangan tanpa berkelit dan menunda waktu. *(HER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.