Satgas Citarum Sektor 21 akhirnya memutuskan untuk menutup lubang saluran limbah PT. Kahatex di Jalan Raya Rancaekek, Kab Sumedang, Senin, 25 Juni 2018. Dan Sektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat bersama tim satgas Citarum didukung oleh Ormas, Komunitas, dan Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Relawan Bela Alam saling bahu membahu untuk menutup lubang pembuangan limbah PT. Kahatex.
Pasalnya, untuk menuju outlet pembuangan limbah perusahaan yang menghasilkan limbah cair 11 ribu kubik perhari, petugas dan relawan harus masuk melalui pabrik PT. Five Star Textile (pabrik sebelah PT. Kahatex) dan melewati dinding setinggi sekitar 2 meter.
Untuk menutup lubang pembuangan yang memiliki diameter sekitar 1 meter lebih, Satgas Citarum Sektor 21 menurunkan 1 unit mobil molen (coran). Selain besarnya diameter lubang pembuangan, derasnya air limbah yang keluar dari outlet pembuangan menjadi kendala tersendiri bagi tim Satgas dan relawan.
Dan Sektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat mengatakan bahwa penutupan lubang pembuangan limbah milik PT. Kahatex telah dilaporkan sebelumnya kepada Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Besar Harto Karyawan dan didukung oleh Sesjen Wantanas RI, Letjen Doni Monardo.
“Sebelumnya, pada hari jumat 22 Juni 2018, satgas mengambil dokumen dan sampel di lapangan, selanjutnya dilaporkan kepada Pangdam (III/Siliwangi), dan mendukung atas penutupan lubang limbah hari ini,” jelas Yusep Sudrajat.
Kolonel Inf Yusep Sudrajat juga mengapresiasi atas dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak, seperti ormas, komunitas dan organisasi kemahasiswaan. Karena, kata Yusep, semakin banyaknya warga yang terlibat dalam mendukung penyelamatan ekosistem dan kelestarian sungai menunjukkan tingginya dukungan warga Jawa Barat terhadap program percepatan pengendalian Sungai Citarum.
“Dengan semakin banyak warga yang terlibat, artinya semakin tinggi kesadaran dan dukungan terhadap kesuksesan program Citarum,” pungkas Dan Sektor 21.
Sementara, pihak perusahaan setelah mengetahui lubang pembuangan limbahnya sedang dilakukan penutupan, Kuasa hukum perusahaan, Andi Nababan dan Manajer Compliment (Audit), Tamami langsung mendatangi lokasi memberikan pernyataan bahwa selama ini secara legal, pengolahan limbah sudah memenuhi prosedur berdasarkan peraturan SK Gubernur tentang standar baku mutu limbah.|BI/JBS