JABARSATU.COM – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat harus sudah selesai tangal 24 Juni 2018. Jika tidak tepat waktu, Paslon bisa dikenai sanksi administratif dan bahkan pembatalan sebagai Paslon sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang LPPKD. Demikian dikemukakan Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi, pada acara Rapat Koordinasi Persiapan LPPKD di Aula Setia Permana Jl. Garut No 11 Bandung, Jumat (22/6/2018).
“KPU akan menerima laporan tersebut hingga tanggal 24 Juni pukul 08.00 sampai pukul 18.00,” kata Agus.
Agus mengingatkan kewajiban tim sukses memperhatikan batasan sumbangan baik perorangan maupun badan hukum swasta atau kelompok dan parpol.
“Jangan sampai ada penyumbang lebih dari batasan yang ditentukan. Ini akan berakibat fatal karena bisa dipidana atau dibatalkan sebagai Paslon,” ungkapnya.
Jika ada kelebihan sumbangan, harus disetorkan ke kas negara. Selain itu, tim sukses juga dituntut mengidentifikasi sumbangan yang tidak jelas identitasnya misalnya tanpa KTP, NPWP, atau alamat.
Untuk mengaudit LPPDK, KPU sudah menunjuk 4 Kantor Akuntan Publik (KAP), dua dari Jakarta dan dua dari Bandung.
“Mereka akan dikocok untuk mengaudit empat LPPKD setiap Paslon tanggal 25 Juni. Tim sukses Paslon lebih proaktif untuk berkonsultasi sebelum tanggal 24 Juni 2018″, tegasnya.*(HER)