Home JabarKini Komjen M Iriawan Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar

Komjen M Iriawan Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar

944
0
foto: Hermana
foto: Hermana

JABARSATU.COM – Penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polri M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat sempat muncul pro-kontra bahkan ada wacana dibatalkan, namun akhirnya, senin (18/6/2018) ia resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam pidato pelantikannya berpesan, bahwa Pejabat Gubernur bukanlah pejabat politik, sehingga harus memiliki kemampuan lebih serta keluwesan dalam mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri dalam Pilkada serentak tahun 2018.

Tjahjo Kumolo sampaikan pula, bahwa Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain :

  1. Melakukan mutasi pegawai;
  2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
  5. Ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (HER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.