Home Hukum Jangan Jebak TNI dengan Plt. Gubernur

Jangan Jebak TNI dengan Plt. Gubernur

1337
0

TEPAT sekali sikap tegas yang diambil Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berkaitan dengan kemungkinan dimintanya perwira tinggi TNI sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) kepala daerah. Sikap itu diutarakan Marsekal Hadi ketika dimintai tanggapan mengenai rencana Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mengusulkan pati Polri dan TNI sebagai Plt. kepala daerah.

“Saya tetap berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI bahwa TNI harus netral. Jadi netralitas yang saya pegang,” ujar Hadi.

Seperti diketahui, karena pertimbangan memelihara keamanan daerah dalam Pilkada nanti, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden untuk menunjuk perwira Polri sebagai Plt. kepala daerah. Yang sudah diusulkan adalah Deputy Operasi Kapolri Irjen Pol M. Iriawan untuk Plt. Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin untuk Sumatera Utara. Mereka akan mengisi kursi gubernur yang akan ditinggal pejabat sekarang. Jabatan Gubernur Sumut akan habis 15 Februari 2018, sementara jabatan Gubernur Jabar akan selesai 13 Juni 2018.

Rupanya, alasan Mendagri bukan hanya keamanan. Mendagri juga tidak mau mempercayakan jabatan Plt. Gubernur kepada pejabat tinggi madya di Pemprov, seperti  Sekretaris Daerah. Karena, menurutnya, akan rawan bagi mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) baik untuk mendukung petahana maupun sebaliknya.

Konsekuensinya, jika pejabat daerah tidak ada yang dipercaya, Mendagri harus menunjuk pejabat pusat menjadi Plt. Gubernur atau Plt. Bupati/Walikota di 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini.  Sementara untuk mengisi posisi 17 gubernur saja, Tjahjo mengatakan tidak mungkin diisi semua oleh pejabat Kemendagri. “Saya tidak mungkin melepas pejabat eselon 1 untuk 17 provinsi. Kalau semua dilepas Kemendagri bisa kosong,” kata Tjahjo.

Dari mana Mendagri akan mendapatkan pejabat yang pangkat dan eselonnya sesuai guna menempati 171 pos tersebut? Salah satunya, tentu dari TNI. Sebab, TNI selain terjamin netralitasnya dalam berpolitik, juga karena TNI mempunyai struktur solid sampai ke tingkat kelurahan/desa. Jadi, dari sisi ini, TNI memang tepat untuk menjadi Plt. kepala daerah.

Kita tidak tahu, apakah sudah ada permintaan resmi dari Mendagri kepada Panglima TNI untuk menempatkan perwira TNI sebagai Plt. kepala daerah. Namun, pernyataan Panglima TNI di atas sudah menunjukkan penolakan. Sikap inilah yang harus kita apresiasi sebagai kebijakan yang tepat.

Dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI dikatakan, Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.  Di ayat berikutnya, diatur lagi prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan  di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. Itu pun harus atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga bersangkutan.

Padahal, kalau Panglima TNI mau, celah hukum tentu saja bisa dicari. Misalnya, larangan menduduki jabatan sipil itu, bisa saja ditafsirkan, bahwa yang dimaksud adalah jika “menjabat definitif”, bukan menjabat sebagai Plt. Tetapi, Panglima menolak masuk wilayah abu-abu itu.

Sebab, seketat apa pun TNI menjaga netralitas, begitu dia duduk sebagai Plt. kepala daerah, tuduhan tidak netral akan mudah dilancarkan kepadanya. Sebab, pihak-pihak yang berkompetisi dalam Pilkada pasti tidak akan mau menilai secara objektif.

Itu kalau perwira TNI yang menjadi Plt. kepala daerah itu bisa menjaga netralitasnya. Apalagi kalau dia terjerumus untuk berpihak. Oleh sebab itu, tepat apa yang dikatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacucu, bahwa sangat tidak patut TNI dan Polri menjabat Plt. kepala daerah. Sebab pasti akan berdampak pada netralitas. Karena, bagaimana pun, politik kekuasaan pasti mensyaratkan keberpihakan.

Soal netralitas TNI, sebenarnya sudah berkali-kali diikrarkan pimpinan TNI selama era reformasi. Jadi, sebetulnya, yang mesti jadi perhatian bukanlah soal TNI netral atau berpihak. Sebab, jaminan Panglima itu sebetulnya lebih sebagai perlambang keseriusan saja. Toh, kalau mau, dari dalam barak sekalipun mereka tetap bisa melakukan aktivitas politik yang tidak netral. Dengan pengalaman selama tiga dasawarsa berpolitik praktis, TNI sangat mampu melakukan berbagai rekayasa politik.

Pembuktian janji itu, dalam hemat kita, bukan urusan TNI semata. Seluruh bangsa ini wajib mendorong TNI menepati ikrarnya.

Maka, persoalannya adalah bagaimana kekuatan politik sipil menyikapi tekad TNI itu. Siapkah kekuatan politik sipil benar-benar ikut menjaga netralitas TNI. Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan pula tingkat konsistensi TNI menepati janjinya. Sebab, jika ternyata sipil tidak henti-henti merayu, atau bahkan menjebak, TNI dengan candu kekuasaan, militer akan gatal tangannya kembali ke politik.

Sisi inilah yang kita lihat sebagai bahaya dari permintaan Mendagri agar TNI dapat ditempatkan sementara sebagai Plt. kepala daerah. Bangsa ini harus sepakat mencegah rayuan-rayuan politik praktis dari politisi sipil kepada TNI. |JBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.