JABARSATU – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mangkirnya Setya Novanto karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” kata Febri ketika dikonfirmasi, seperti ditulis merdeka.com, Senin 13 Nopember 2017.
Padahal kata Febri, pihak KPK sudah memberikan surat dan menjadwalkan pemeriksaan untuk Setya Novanto. “Ya benar (memanggil kembali Setya Novanto). Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS,” tambah Febri.
Kemudian ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya belum tahu akan hadir atau tidak. Sejauh ini kata dia, akan menunggu terlebih dahulu kabar dari kliennya. “Belum dapat informasi,” kata Yunadi.
Kali ini Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi di KPK untuk Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11).
“KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.(JBS)