Home Bandung Hari Ini Pledoi Buni Yani

Hari Ini Pledoi Buni Yani

1354
0

JABARSATU – Sidang  dan pledoi kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini, Selasa 17 Oktober 2017.

Dalam sidang ini, Buni Yani akan mengungkapkan pembelaan dirinya yang telah dipersiapkan selama dua minggu.

Seharusnya, sidang pleidoi Buni Yani digelar pada Selasa minggu lalu , tetapi Buni Yani dan penasihat hukumnya meminta waktu lebih pada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoinya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, minggu lalu), Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan hukuman pidana dua tahun, denda Rp 100juta subsider kurungan tiga bulan.

JPU mengatakan, Buni Yani telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni Yani dan penasihat hukumnya pun mengaku tidak terima dengan tuntutan dari JPU.

Bahkan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan logika JPU adalah logika terbalik. Aldwin Rahadian menyebut tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta di persiangan. Ia juga mengatakan dalam sidang pledoi ini, pihaknya akan memasukan semua keterangan saksi di persidangan.(TJ/JBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.