JABARSATU – Ana Rusmana (48), pengunjung warung remang kafe Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, tewas dalam duel melawan 6 pengunjung lainnya, Rabu malam tadi. Perkelahian ini terjadi akibat rebutan pemandu lagu.
Selain korban, dua temannya, Royanih (38) dan Kamsari (36) tak luput dari aksi pengeroyokan. Keduanya kini sekarat dan masih dirawat di rumah sakit.
“Pelaku dan korbannya tidak saling kenal. Sebelum pengeroyokan, pelaku dan korban cekcok soal pemandu lagu perempuan berinisial S, dan berlanjut sampai ketersinggungan terkait masalah pembagian lagu saat menyanyi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan di lokasi kejadian seperti dilansirkan merdeka.com, Kamis 28 September 2017.
Dalam aturan yang dibuat pengelola kafe, para tamu di masing-masing tempat duduk diberi kesempatan maksimal bernyanyi dua lagu. Setelah selesai, tamu tersebut harus rela berbagi mikrofon ke tamu lain.
Namun saat itu pelaku usai bernyanyi tidak mau mengoper mikrofon kepada korban, sehingga membuat Ana dan dua temannya menegur para pelaku.
“Saat ditegur, pelaku malah marah-marah dan menyerang korban secara bersama-sama dengan senjata tajam,” ujarnya.
Para pelaku menyerang ketiga korban menggunakan badik, pecahan botol dan gelas kaca.
“Korban tewas sudah di RSUD Tangerang untuk diautopsi. Sedangkan korban selamat yang mengalami luka Royanih dan Kamsari masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Tangerang. Mereka mengalami luka tusuk yang kebanyakan berada di bagian wajah,” ucapnya.
Tidak kurang dari semalam, enam pelaku A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25) dan SAA (36) ditangkap saat hendak melaut.
“Kami lakukan pengejaran dan pada hari Rabu pukul 04.00 WIB kami menangkap pelaku di wilayah Kamal, Jakarta Utara,” kata Harry.
Satu dari enam pelaku sempat mencoba melawan polisi saat dilakukan upaya penangkapan, sehingga polisi menghadiahi timah panas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(gm/jbs)