Home Bandung Keterbukaan Setengah Pintu

Keterbukaan Setengah Pintu

1583
0

Penulis: Haerudin Inas II Capung.

 

Kunci utama memahami Good Governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip dan tolak ukur Kinerja Pemerintahan dan baik buruknya ia dapat di nilai namun itupun bila telah menyinggung semua unsur prinsip-prinsip dari Good Governance itu sendiri,          Good Governance di Indonesia mulai dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah menjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance menjadi salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam         Pemerintah baru, dari iklim Good Governance yang baik dengan dimulai dan diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN, APBD serta dokumen publik lainnya, karena hal itu untuk memudahkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan, walaupun demikian hingga saat ini masih banyak ditemukan kecurangan bahkan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama dari Good Governance.

Sebagaimana catatannya bahwa transparansi dan kemudahan masyarakat ikut berpartisipasi bahkan memiliki suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga sah yang mewakili kepentingan masyarakat, lalu timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi yang dapat di akses dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai agar dapat dimengerti dan dipantau sehingga hal tersebut yang salah satunya untuk bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan.

Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.

paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang di kelolanya adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili, tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus (kesepakatan) menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan.

Harapan Masyarakat

pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna, kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial, agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan yata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur, dengan perencanaan yang rasional tersebut.

Maka harapan partisipasi  masyarakat akan dapat digerakkan karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhannya sehingga penggunaan sumber daya yang ada seoptimal mungkin, walaupun demikian adanya atas ruang-ruang tersebut kecurangan dan kebocoran yang berujung pada tindakan Korupsi masih saja banyak terjadi, karena keran untuk masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen-dokumen publik seperti laporan menyeluruh atas penggunaan APBD, DPA setiap SKPD, kemudian dokumen publik lainnya yang tentu bukan dokumen yang dikecualikan yang dalam pengecualiannya itu di dasari dengan bukti dari uji konsekuensi dan itu yang hingga saat ini dimana Good Governance sudah menjadi keharusan namun keterbukaanya masih saja setengah pintu sehingga itulah yang menyebabkan penilaian atas penggunaan dan akuntansi dana yang bersumber dari publik/masyarakat dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masih terjadi kecurangan sebagaimanapun telah banyak Regulasi yang mengaturnya dan salah satunya ialah Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik.

Catatan: Bahwa Undang Undang Keterbukaan Informasi Pubik di Undangkan bertujuan untuk

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup Orang banyak
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

 

28 September adalah Hari Hak untuk Tahu dan Keterbukaan Informasi Publik

Kudu Nyaho Meh Teu di Bobodo..!!!

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.