JABARSATU – SEORANG oknum Kepala Desa Curug Wetan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap Polisi. Oknum berinisial UC ini diduga melakukan penggelapan atau korupsi dana desa pada tahun 2015.
“Tersangka berinisial UC menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, dari pengakuannya untuk investasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian seperti dilansirkan Antara, Rabu 27 September 2017..
Menurutnya, tersangka melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2015, dan dana desa yang dikorupsi juga tahun anggaran 2015.
Akibat penggelapan atau korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 129.140.000. Dimana uang tersebut digunakan tersangka untuk berinvestasi, namun gagal.
Menurut Reza, tersangka melakukan pencairan dana desa sebanyak dua kali, pertama dicairkan pada tanggal 3 Agustus 2015 sebesar Rp 117.500.000, kemudian pencairan tahap dua pada tanggal 9 Oktober 2015 dengan jumlah yang sama yaitu Rp 117.500.000.
Akan tetapi dana yang digunakan pos anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes 2015 hanya sebesar Rp 105.860.000 dan sisanya digunakan tersangka.
“Ini tersangka tunggal, karena yang mencairkan dana desa hanya UC dan tidak ada keterlibatan orang lain,” katanya.(gm/jbs)