JABARSATU – Nelayan Kota Cirebon Jawa Barat terancam tidak bisa melakukan klaim asuransi jiwa dari Pemerintah. Hal itu dikarenakan mereka masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan setelah menolak bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau nelayan masih tidak menggunakan jaring ramah lingkungan, maka mereka tidak bisa mengkalim asuransinya jika terjadi kecelakaan,” kata Kepala Seksi Perikanan Tangkap Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Cirebon, Daud Suherman di Cirebon, Selasa 26 September 2017.
Ia mengatakan, sesui peraturan peneriman premi asuransi jiwa yang disebutkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap poin g yaitu tidak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Jadi, kata Suherman, para nelayan yang menolak bantuan alat tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terancam tidak bisa mengklaim asuransi jiwa mereka.
Saat ini kapal nelayan Kota Cirebon yang pemilik dan ABKnya berhak mendapatkan asuransi sebanyak 93 kapal dan mereka menolak bantuan alat tangkap dari KKP dengan alasan tidak akan menghidupi jika dipaksakan diterima.
“Penggantian itu jumlahnya diajukan 123 kapal dan setelah dicek hanya 93 yang mendapat jaring ramah lingkungan, namun mereka malah menolak penggantinya,” tutur Herman.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin mengatakan, alasan nelayan Kota Cirebon menolak bantuan pemerintah berupa alat tangkap ramah lingkungan, karena menilai bantuan itu tidak bisa digunakan untuk berusaha.
“Para nelayan memang menolak bantuan alat tangkap dari Pemerintah, ini dikarenakan bantuan yang diterima tidak bisa untuk bekerja,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan alasan para nelayan menolak, dikarenakan bantuan alat tangkap yang diterimanya hanya berjumlah sembilan pis untuk setiap kapalnya.
Jumlah tersebut kata Karsudin, tidak akan bisa digunakan untuk berusaha dalam hal ini menangkap ikan, karena satu kapal minimalnya itu membutuhkan alat tangkap sebanyak 25 sampai 30 pis.
“Kalau kita paksakan menerima nanti tidak bisa digunakan jadi sia-sia bantuan dari pemerintah, makanya kita sepakat untuk menolak bantuan tersebut,” katanya dikutip Antara.(GM/JBS)