JABARSATU – Sidang Buni Yani ke – 14 mendatangkan Saksi Ahli ITE yang berubah statusnya menjadi Praktisi ITE untuk meringankan dalam persidangan.
Status Saksi Ahli berubah menjadi Praktisi ITE karena Jaksa penuntut umum merasa kurang bisa membuktikan sebuah ijazah digital yang diberikan oleh saksi. Hakim tetap memperbolehkan Hamdani seorang praktisi ITE untuk hadir, setelah hakim menskors persidangan untuk berunding.
Hamdani seorang praktisi menjelaskan bahwa dalam setiap pendownloadan yang dilakukan media sosial akan mempunyai sebuah jejak rekam darimana video itu di download.
Persidangan yang dimulai pukul 10:00 19 september 2017 telat satu jam dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 01:00 sampai saksi berikutnya datang. Saksi yang akan dihadirkan nanti adalah seorang Saksi Ahli Agama untuk meringankan Buni Yani dalam persidangan. (jobs/ILHAMDI/jbs)