JABARSATU – Sidang Buni Yani dijadwalkan kembali di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa 19 September 2017, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pada sidang kali ini diagendakan kembali akan ada pemeriksaan beberapa saksi ahli IT dan agama yang meringankan terdakwa, Buni Yani.
Pada sidang sebelumnya, Buni Yani bersama penasihat hukumnya mendatangkan Yusril Izha Mahendra, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang sebagai saksi ahli Konstitusi.
Aldwin Rahadian selaku penasihat hukum Buni Yani mengatakan kesaksian Yusril Ihza Mahendra sangat menguntungkan terdakwa, Buni Yani.
Berdasarkan keterangan Yusril Ihza Mahendra, lanjut Aldwin Rahadian, perbuatan Buni Yani masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.
Sebagai informasi, Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TJ/JBS)