JABARSATU – Hasil pengembangan tersangka GB pengedar dan penyalahgunaan obat keras yang peredarannya diawasi, anggota Satresnarkoba Polres Sumedang, berhasil membekuk dua tersangka lainnya, di wilayah Bandung.
Mereka adalah BA alias Didi dan IN warga Kel. Situsaeur Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung.
“Tersangka IN uang diketahui sebagai ibu rumah tangga ini berhasil diamankan bersama BA di Perempatan Kopo, Bandung, kemarin, ” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, melalui Kasatresnarkoba AKP Idan Wahyudin, Senin 18 September 2017.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil pengamankan barang bukti berupa 490 butir tramadol dan 18 butir .
“Akibat perbuayannya itu, tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang – undang kesehatan RI Nomor 36 thn 2009, tentang Kesehatan,” tandasnya.(gm/jbs)