JABARSATU – Sidang ke-12 kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar. Buni Yani datang sebelum pukul 9.00 WIB. Tapi sidag terlambat dimulai.
Sidang tetap digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 5 September 2017. Dan baru dimulai pada pukul 09.39 WIB.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum.
Seperti diberitakan ,Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif. Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini sidang tengah erlangsung. (TJ/JBS/MD