JABARSATU – Sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani masih berlanjut di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl. Seram, Bandung, 22 Agustus 2017.
H. Effendi, GMJ (Gubernur Muslim untuk Jakarta) dalam orasinya mengatakan akan terus mendampingi kasus ini hingga pada akhirnya Buni Yani resmi dinyatakan tidak bersalah. Sidang kali ini menghadirkan seorang musisi sekaligus politisi Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahmad Dhani sebagai saksi ketiga. Namun Ahok sebagai saksi kunci kembali tidak hadir.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Dhani mengatakan Buni Yani tidak bersalah, karena hanya menyebarkan sebuah penghinaan agama melalui video, dan Buni Yani tidak ada niatan mengujarkan kebencian. “lambat laun apa yang dibicarakan Ahok di pulau seribu itu pasti akan menuai kemarahan”.

Postingan Facebook Buni Yani dengan caption “Penistaan Terhadap Agama” dipermasalahkan dalam sidang ke-10 ini.
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa dirinya mencintai semua agama, namun ia tidak terima jika salah satu agama dinistakan, termasuk Islam. “ini ibarat Buni Yani meneriaki maling, tetapi malah dia yang ditahan.(JOB/RAMDAN/JBS)