JABARSATU – Menjadi seorang jurnalis bukanlah hal mudah, berkutat dengan waktu dan debu jalanan merupakan hal biasa bagi para jurnalis lapangan
Semua itu adalah dedikasi tanpa henti untuk menghasilkan karya agar mencerdaskan masyarakat juga membuka mata masyarakat tentang apa yang terjadi di era serba modern saat ini.
Tekanan berat pekerjaan terkadang membuat penyakit insomnia berkepanjangan timbul dan membuat depresi, itulah yang dialami Zaky Yamani seorang jurnalis Pikiran Rakyat, sebuah media yang mempunyai nama besar terutama di Jawa Barat.
Zaky mempunyai prestasi segudang yaitu Penghargaan Anugrah Adiwantara Sampoerna (2009), Anugrah Adiwantara (2012), Mochtar Lubis Fellowship (2010), Wartawan Berprestasi (2013), dan lain – lain.
Untuk wartawan berprestasi dan berdedikasi seperti Zaky, sangat disayangkan jika pihak Pikiran Rakyat menjatuhkan PHK sepihak, dan menggap dirinya sebagai orang gila.
Sebelum PHK dijatuhkan Zaky sudah mengajukan pensiun dini, dikarenakan setelah dia memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjajaran Bandung, pihak konseling menyarankan untuk berhenti bekerja karena depresi pekerjaan yang dia terima di Pikiran Rakyat.
Akhirnya Zacky membuat surat pensiun dini dan melaporkan hasil konseling kepada Pemimpin Redaksi saat itu adalah Islaminur Pempasa, dan mengizinkan Zaky untuk pensiun dini karena telah memenuhi petsyaratan terutama bagian kesehatan.
Selang beberapa waktu peergantian Pemimpin Redaksi dari Islaminur Pempasa ke Rahim Hasyik yang membuat permohonan pensiun dini Zaky tidak ada kejelasannya, akhirnya dia membuat surat permohonan pensiun dini kepada Perdana Alamsyah selaku Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung.
Surat permohonan dirinya pun ditolak walaupun Manjemen Pikiran Rakyat mengakui Zaky sakit berkepanjangan, yang akhirnya Zaky harus bekerja kembali dan dipindahkan kebagian Digital Newsroom sebagai Redaktur dengan kondisi sakit secara fisik dan psikis, yang berakibat semakin buruknya kesehatan Zaky.
Pemindahan bagian dirinya tanpa pemanggilan dan evaluasi terlebih dahulu dan juga keadaan fisik maupun psikis dirinya kurang sehat, membuat Zaky untuk tidak bekerja dan memulihkan diri.
Alasan Zaky yang kuat, tidak diperdulikan pihak Pikiran Rakyat (PR) yang akhirnya menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1-3 sehingga Zaky di berhentikan secara sepihak oleh PR.
Kesejahteraan seorang Jurnalis berprestasi seperti Zaky dipandang sebelah mata yang akhirnya membuat Kuasa Hukum Zaky Yamani yang berasal Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) mengajukan gugatan kepada pihak PR di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Berdasarkan keterangan yang ada TAJI dan Zaky Yamani menyatakan sikap :
1. Menolak PHK sepihak oleh PT. Pikiran Rakyat terhadap Zaky Yamani sesuai Undang – Undang yang berlaku.
2. Menuntut PR memperkejakan kembali dan mengakui status sakitnya Zaky Yamani.
3. Menuntut PR memenuhi hak Normatif Zaky, dan mengganti uang pengobatan Zaky Yamani.
4. Menuntut Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan audit kepada media.
5. Mengajak seluruh jurnalis membuat serikat pekerja ditempatnya bekerja atau serikat pekerja lintas media.
Sikap yang dibuat diatas berdasarkan fakta – fakta yang telah diterima oleh pihak TAJI berdasarkan Undang – Undang No 13 tahun 2013 yaitu pelanggaran pada pasal 151 (1-3), pasal 153 (1-2) undang – undang ketenagakerjaan, dan penjelasan pasal 155 undang – undang ketenagakerjaan.
Jurnalis yang bekerja tanpa lelah dan hanya dipandang sebagai robot pencari informasi oleh sebuah media dan oknum – oknum tertentu tanpa memperdulikan kesehatannya, merupakan fakta memilukan untuk dunia pers Indonesia.
(jobs/ILHAMDI/jbs)