Home Bandung Dua Jambret Diringkus

Dua Jambret Diringkus

773
0

JABARSATU – Unit reskrim Polsekta Sukajadi meringkus dua pelaku spesialis jambret yang kerap melakukan aksi di wilayah Kecamatan Sukajadi dan sekitarnya, belum lama ini.

Kedua pelaku yang bernama Hardiansyah Nugraha (23) dan Adjie Aprilianro (19), ditangkap polisi usai beraksi terhadap seorang perempuan di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi.

“Kedua tersangka saat itu beraksi sekira pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo melalui Kapolsekta Sukajadi Kompol Suhendratno didampingi Kanit Reskrim AKP Deden A Yani, Senin 21 Agustus 2017..

Menurutnya, korban bernama Ruce (19), saat itu sedang menunggu angkot untuk pulang. Tidak lama kemudian, kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung menarik paksa tas serta hp yang di pegang korban. Tidak hanya itu, korban pun sempat mempertahanankan dan berteriak minta tolong.

“Teriakkan korban didengar oleh warga dan anggota reskrim Polsekta Sukajadi yang saat itu sedang melakukan kring serse,” ujarnya.

Kedua tersangka, sempat melarikan diri, ke arah setiabudhi. Akan tetapi usahanya tidak berhasil, karena Brigadir Daniel, Brigadir Helmi dan Andi yang saat itu sedang bertugas di daerah tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di pertigaan Jalan Setiabudi, Cipaganti dan Cihampelas.

“Saat digeledah, anggota kita menemukan samurai dibalik jaket tersangka Adjie,”ujarnya.

Masih dikatakan Kapolsek, dari pengakuan tersangka Hardiansyah, dirinya sudah melakukan aksi penjambreatan di wilayah kecamatan Sukajadi lebih dari 3 kali.

“Dalam aksinya kedua tersangka terbilang sadis, mereka kerap melukai korban jikalau melakukan perlawanan. Kita pun akan terus mengembangkan kasus tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjutnya, polisi mengamankan 4 Hp berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan, motor yang digunakan tersangka dalam beraksi dan sebilah samurai.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(GM/JBS/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.