JABARSATU – Sebanyak 567 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dinyatakan bebas. Pembebasan tersebut setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia 2017 bersama 12.199 narapidana lainnya seluruh Jawa Barat.
Penyerahan remisi secara simbolis disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedy Mizwar dalam upacara peringatan kemerdekaan RI di Rutan Kebon Waru Kelas 1 Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2017.
Jumlah total yang mendapat remisi tersebut terbagi menjadi dua bagian. Yaitu remisi umum satu (RU1) dan remisi umum dua (RU2). Untuk RU1 maksudnya, mendapatkan remisi namun tidak bebas karena masih ada masa tahanan. Sementara RU2 ialah mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa tahannya sudah habis.
Pemberian remisi sendiri didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat tertentu. Tiap tahun, napi mendapatkan remisi satu bulan sampai batas maksimal enam bula
epala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Indro Purwoko menambahkan, untuk Narapidana Tindak Pidana Khusus, jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi yaitu 2.769 orang.
Dari jumlah itu, dua orang napi korupsi mendapatkan remisi bebas langsung, dari 60 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Untuk Narkotika, mendapatkan remisi sebanyak 2.473 orang dan langsung bebas 210 napi. Adapun untuk napi teroris, mendapatkan remisi sebanyak delapan orang. “Pemberian remisi akan diberikan di masing-masing lapas tempat napi itu berada,” katanya.
Dalam rangka memperingati HUT ke-72 RI, Kementerian Hukum dan HAM Jawab Barat juga menyelenggarakan macam-macam kegiatan perlombaan untuk sejumlah Napi. Di antaranya lomba di bidang kesenian, olah raga dan kegiatan lainnya.
“Kegiatan agustusan, sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Ada lomba kesenian, olahraga, hari ini dengan pemberian remisi di Rutan ada pesta rakyat untuk masyarakat,” katanya.(PR/JBS/MD)