JABARSATU – Satarkoba Kepolisian Resor Kota Bandung munahkan sejumlah barang bukti berupa Ganja 3.120,31 gr, Extasi 965 butir, Shabu 5,76 gr, T. Gorilla 102 gr, Happy Five 5.700 butir, Tramadol 400 butir, Total Rp. 1.4 M.
Pemusnahan dilakukan di kantor Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa, 15 Agustus 2017. Barang-barang yang disita merupakan barang bukti berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung.
Bukti tersebut dikumpulkan sejak 2 bulan yang lalu dan berhasil menangkap 5 orang tersangka di lokasi yang berbeda. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi muda.
Selain itu, ditangkap pula beberapa pelaku kejahatan narkoba. “para pelaku tidak hanya berasal dari kota Bandung, dan untuk penyebarannya ke daerah perumahan dan juga pusat hiburan”. Ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 62 JO PSL 60(4), (5) UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 112(2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 3 dan 20 tahun penjara
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh GANN (Generasi Anti Narkoba Nasional) dan para tamu undangan serta dilakukan dengan dua cara yakni dibakar dan di blender. Acara ini digelar serentak seluruh Indonesia. (JOB/RAMDAN/JBS)