Home Bandung Tanah Di Mata Birokratisme Predatoris

Tanah Di Mata Birokratisme Predatoris

1272
0

catatan : Haerudin Inas (Capung)
Dewan Daerah Walhi Jabar

Seluruh Hak Atas Tanah memiliki Fungsi Sosial ialah suatu pernyataan penting mengenai hak-hak atas tanah yang sifatnya adalah kebersamaan atau kemasyarakatan, dalam konsep Hukum Tanah Nasional sendiri tanah memiliki sifat komunalistik religius yang dinyatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekanyaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia adalah sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang sebesar besarnya dipergunakan untuk Kemakmuran Rakyat.
Kebijakan Pengadaan Tanah untuk pembangunan dimana dengan mengijinkannya pengadaan tanah untuk proyek-proyek insfratuktur yang dipraktekkan oleh birokrat-politik yang posisi resmi otoritas mereka berada di kantor-kantor pemerintahan yang artinya itu merupakan sumber dari kekuasaan mereka adalah telah menghilangkan sifat yang secara prinsip itu komunalistik religius, termasuk penggunaan (dan penyalahgunaan) meraka untuk memberikan berbagai konsensi atas tanah, hutan dan pertambangan yang pada intinya memiliki kewenangan dalam memberikan kewenangan dalam memberikan berbagai perijinan.
Sebagaimana kekuatan otoritas politik saat ini yang terskema sangat rapih, dibuktikan dengan berbagai macam regulasi kebijakan dimulai dengan Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur strategis nasional yang diperkuat dengan Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional, lalu RPJMN 2015 – 2019 sebagai penguat dan Perpres dan Inpres adalah jaminan fasilitas politik, perizinan dan finansial, dimana seluruh pembianyaan atas insfratuktur tersebut adalah pinjaman atau hutang luar negeri yang bersumber dari lembaga keuangan international dan perbankan international seperti dari Bank Dunia (WB), Asian Development Bank (ADB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Lembaga keuangan seperti Japan International Cooperation Agency (JICA), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), dan lain-lain.
Sebagaimana dari hasil catatan dan penelitian atas tanah yang telah di hilangkan fungsi sosial dan komunalistik religiusnya yang kemudian telah merampas ruang hidup dan meminggirkan rakyatnya di wilayah Jawa Barat adalah:

1. Proyek Bandara Kertajati dimana rakyat terdampak dan lahan pertaniaanya (fungsi sosial dan komunalistik religius) hanya akan di ganti rugi sebagaimana tertuang dalam UU no 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres no 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lalu Birokratisme Predatoris hanya focus pada ganti kerugian tetapi tidak focus pada bagaimana rakyat terdampak ini di nilai dari kebahagian dan kehidupan serta budaya yang secara turun temurun sudah nyaman dengan fasilitas yang dimiliki dan mata pencaharian dari lahan produktif yang di garapnya, otoritas politiknya lebih focus pada bagaimana Tata Ruang berpihak pada rencana-rencana Investasi untuk Investor yang terus saja membangun Industri di wilayah Purwakarta, Subang dan Majalengka sendiri, lalu fasilitas penunjang investor haruslah jadi dan mengabaikan rakyat sebagaimana memiliki kuasaan mutlak dan tertinggi di Repubik Indonesia, sehingga muncullah ledakan gejolak penolakan dari rakyat yang kemudian berujung pada kriminalisasi rakyat yang terus mempertahankan tanahnya.

Dokumentasi: Rakyat Berjuang Mempertahankan Tanah Adatnya

2. Proyek Energi berbasis batu bara yang kotor dimana Indramayu dan Cirebon adalah dua Kabupaten yang secara zonasi khusus untuk energi kotor itu, dan skema ini sudah di petakan dalam dokumen Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), untuk PLTU Indramayu (1 x 1000 MW) diperuntukan untuk mendukung sistem kawasan Industri karawang yang paling besar, jika skema Industri Karawang sudah terpetakan ketenagalistrikannnya maka birokratisme predatoris terus berfikir untuk memetakan kembali ketenagalistrikan yang lainnya untuk Industri baru yang saat ini telah dan terus berkembang di wilayah Cianjur, Purwakarta, Subang dan Majalengka, kembali rakyat telah terampas ruang hidup, kebahagiaan, kesehatan dan ekonominya, petani dari persawahannya, nelayan dari ruang lautnya dan petani garam dari air laut dan udaranya yang telah kotor.

Aksi Petani yang terdampak PLTU menuju PTUN Bandung

3. Proyek Pelabuhan Patimban yang telah diputuskan menjadi pembangunan Insfrastuktur Prioritas Nasional, Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 550/5917/Dishub tanggal 16 Desember 2016 tentang Rekomendasi untuk Penerbitan Penetapan Lokasi Pelabuhan Patimban di Daerah Kabupaten Subang dan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang untuk Penetapan Patimban, Surat Bupati Subang, nomor 551 43/ 1688/Bapp, tanggal 25 November 2016, perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Patimban, Putusan Menteri Perhubungan Nomor KP 180 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Laut Utama Patimban, Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementenan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 40/200/1/2017, tanggal 13 Januan 2017, perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, dan Keputusan Menteri Lingkungsn Hidup dan Kehutanan Nomor SK 136/Menlhk/Setjen/PLA 4/2/2017 tentang izin Lingkungan kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Desa Kalentambo, Desa Gempol, Desa Kotasari, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara dan Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, akan membutuhkan lahan 300 Ha untuk area Pelabuhan dan 250 Ha untuk Penunjang area Pelabuhan dan 6 Desa (Patimban, Kalentambo, Gempol, Kotasari, Pusakaratu dan Pusakajaya) terdampak di 2 Kecamatan (Pusakanagara, Pusakajaya) dan 350 Ha untuk membuat pulau baru yang akan digunakan untuk area pengembangan, Pelabuhan Patimban ini akan menghabiskan biaya 43,2 Triliun yang kemudian skema pendanaanya akan menghutang pada JICA serta Swasta yaitu Pelindo II dan sebagian dari APBN.

Nelayan yang akan terdampak Ruang Hidup dan Lautnya

4. Bendungan Skala besar Jatigede yang saat ini telah beroprasional dan telah juga kembali meminjam hutang pada AIIB untuk Oprasional Bendungan dan belajar dari kasus bendungan Jatigede, proyek ini telah memberikan dampak bagi rakyat secara langsung, hilanganya sekitar 2000 ha sawah produktif, 1300 ha hutan, 11.000 rumah, 40.000 jiwa harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian. hingga saat ini.


Ancaman Bahaya Waduk Jatigede

Bendungan – bendungan lainnya yang saat ini sedang di bangun, seperti di Bogor, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan dan Subang, skema bendungan yang di negara maju sudah ditinggalkan, namun di Indonesia kemudian di perbanyak, hal ini kemudian menunjukan ketidak serius mengembangkan energi ramah lingkungan yang jika dilihat dari kewilayahan bahwa Indonesia sangat mampu menggunakan energi ramah lingkungan namun kebijakan dan pemerintahan tidak serius dan lambat mengembangkan itu namun labih serius dan lebih memilih pada energi berbasis DAM/Bendungan besar dan PLTU yang kotor dan sangat berdampak pada masyarakat sekitar.
Lalu Kereta Cepat Jakarta – Bandung yang menghabiskan dana sekitar 78 Trilun hutang pada China yang juga secara prinsip tidak menjadi Urgent untuk adanya kereta cepat ini, namun apapun itu bahwa kamudian seluruh proyek yang tertunda dan sudah terskematis dalam dokumen MP3EI maka di eksekusilah dan bertahap telah berjalan pembangunannya, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, KPPIP memfasilitasi penyediaan konsultan bertaraf internasional senilai Rp 3,1 Milyar berdasarkan Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan menunjuk konsorsium PT Boston Consulting Group dan Parsons Brinckerhoff melalui serangkaian proses seleksi untuk mengevaluasi proposal Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung yang berasal dari Pemerintah Jepang dan Pemerintah RRT. Tim Penilai terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, LRT Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
Tanah di Mata Birokratisme Predatoris adalah komoditas transaksional yang telah memuaskan hastrat para investor dan untuk rakyatnya adalah perampasan atas ruang hidup yang yata dengan kepedihan perjuangnnya yang telah Mati di Tanahnya Sendiri.

Sumber:
1. UUPA No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
2. UU no 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
3. RPJMN 2015 – 2019.
4. Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur strategis nasional.
5. dengan Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional.
6. Website:
a. http://www.worldbank.org/
b. https://www.aiib.org/en/index.html
c. https://www.jica.go.jp/english/
d. http://www.jbic.go.jp/en
e. https://www.adb.org/
7. Perpres no 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
8. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 550/5917/Dishub tanggal 16 Desember 2016 tentang Rekomendasi untuk Penerbitan Penetapan Lokasi Pelabuhan Patimban di Daerah Kabupaten Subang.
9. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang untuk Penetapan Patimban, Surat Bupati Subang, nomor 551 43/ 1688/Bapp, tanggal 25 November 2016, perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Patimban.
10. Putusan Menteri Perhubungan Nomor KP 180 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Laut Utama Patimban.
11. Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementenan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 40/200/1/2017, tanggal 13 Januan 2017, perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
12. Keputusan Menteri Lingkungsn Hidup dan Kehutanan Nomor SK 136/Menlhk/Setjen/PLA 4/2/2017 tentang izin Lingkungan kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban di Desa Patimban, Desa Kalentambo, Desa Gempol, Desa Kotasari, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara dan Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
13. Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
14. Dokumen Riset Kajian Kebijakan, Pendanaan Dan Dampak Pembangunan Infrastruktur Skala Besar Di Jawa Barat.
15. Dokumen Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
16. Buku Land Reform Dari Masa ke Masa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.