JABARSATU – Satu di antara saksi fakta dalam sidang Buni Yani, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal hadir dalam persidangan.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai Ahok tidak kompeten sebagai saksi meski ia datang.
“Kalaupun (Ahok) hadir kita pertanyakan karena dia saksi fakta, tahu Buni Yani apa tidak, tahu apa tidak persoalan Buni Yani, dan sebagainya. Tidak ngerti juga dia, tidak kompeten juga sebenarnya sebagai saksi fakta,” ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan pada Selasa 8 Agustus 2017 siang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Meski menurutnya Ahok tidak kompeten sebagai saksi fakta, ia berharap Ahok datang ke sidang.
Ia mengatakan ingin memperlihatkan bahwa banyak saksi fakta yang tidak kompeten.
“Seharusnya dihadirkan saja biar hakim menilai, banyak saksi maupun saksi fakta atau ahli tidak kompeten soal perkara Buni Yani,” ujarnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum Buni Yani memang menyatakan keberatannya Ahok tidak dapat dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini.
Sebelumnya, diberitakan juga penasihat hukum Buni Yani menyatakan keberatan atas pernyataan Effendy Saragih sebagai ahli pidana.
Effendy Saragih dinilai tidak kompeten dalam kapasitasnya sebagai ahli pidana.
Penilaian itu dinyatakan setelah mengetahui judul disertasi Effendy Saragih yang membahas hukum perdata.
Usai memeriksa Effendy Saragih sebagai saksi, sidang diskors dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa 8 Agustus 2017.
Prasetyo beralasan bahwa Ahok telah memberikan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Menurut hukum acara kita pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan,” ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Prasetyo, lebih praktis jika Ahok tidak dihadirkan dalam persidangan karena mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut masih menjalani masa hukumannya.
“Ini semua sedang menjalani pidananya sehingga akan lebih praktis membacakan yang sudah dibacakan di pemeriksaan yang lalu,” kata Prasetyo.
Ahok sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.
Namun pihaknya melayangkan surat ketidaksediaan untuk hadir.
Anggota tim pengacara Ahok I Wayan Sudirman, sempat mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan keamanan kliennya jika hadir dalam sidang Buni Yani. (tj/jbs/md)