JABARSATU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat merikis barang bukti penambangan ilegal di Kabupaten Garut pada hari Senin 7 Agustus 2017.
Barang bukti yang di rilis oleh Polda Jabar yaitu 3 unit Excavator, 2 jirigen bahan bakar dan nota faktur transaksi.
Ada empat lokasi dan tiga Corporate yang berhasil diungkap. “Ada beberapa lokasi yang memang memakan daerah hutan lindung” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Penambangan ini diamankan pada tanggal 28 Juli 2017. Seperti yang dikatakan AKBP Dony Eka Putra sebagai Kasubdit Tipidter bahwa keempat lokasi tambang itu berpotensi merusak lingkungan. Lokasi tersebut merukapan zona merah menurut BMKG karena rawan longsor.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan” kata Doni. Ancaman dari penambangan ilegal ini yaitu Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Korban dari kasus ini adalah Negara. “Untuk nominal kerugiannya masih kita hitung dengan ahlinya” jelas Doni.
Polda Jabar akan terus mengembangkan penyelidikan kasus penambangan tanpa izin ini.(job/ Ersa Syabilla Hasanah/jbs)