JABARSATU – HA (41), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sataf TU di Pusat Kesehatan Masyarakat (Pusekesmas) Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
HA, nekat mencuri sebuah tas hitam di dalam Mesjid RSUD dr. Slamet Garut lantaran tidak memiliki uang untuk melunasi utang.
“Ya, berdasarkan pengakuan saat menjalani pemeriksaan, HA, nekat mencuri untuk menutupi utang,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul, AKP. Hermansyah, pada wartawan, Jumat 28 Juli 2017.
Menurutnya, hasil curian tersebut niatnya akan di jual serta hasilnya akan digunakan untuk melunasi utang dan menutupi kebutuhan ekonomi lainnya.
“HA, juga mengaku kalau gaji yang selama ia terima tidak mencukupi untuk melunasi utang dan biaya hidup. Sehinga niat mencuri muncul,” katanya.
Akibat perbuatannya, HA, harus mendekam di rumah tahanan Polsek Tarogong Kidul. HA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(GM/JBS/MD)