JABARSATU – Sidang lanjutan Buni Yan di Bandung, menghadirkan Muhammad Guntur Romli dan istrinya Mahmada.
Tim penasihat hukum Buni Yani merasa keberatan karena barang bukti berupa video kunjungan kerja Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang lanjutan Selasa 25 Juli 2017, tidak sesuai dengan daftar.
Dalam sidang di Kantor Pespustakaan Daerah jl. Seram Bandung ini Penasehat hukum dan jaksa penuntut umum berdiskusi di depan hakim ketua. Para pengunjung yang diduga pendukung Buni Yani sesekali nyeletuk dan serentak bilang huuuuu….
Setelah itu, JPU, hakim, dan penasihat hukum Buni Yani melanjutkan diskusi mengenai keabsahan barang bukti video yang digunakan. JPU mengatakan bukti tersebut oernah didengar dalam perkara sidang Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut penasihat hukum Buni Yani, barang bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai barang bukti karena menurutnya kasus Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama tidak berhubungan.
Tetapi hakim ketua, M. Sapto mengatakan, barang bukti masih bisa digunakan.(JBS/MD)