Home Bandung Masih di Purwakarta, Suami Istri Terjerat Narkoba

Masih di Purwakarta, Suami Istri Terjerat Narkoba

1213
0

JABARSATU  – Selain mengamankan delapan orang tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta juga mengamankan pasangan suami istri berinisial Voy (48) dan Ysm (38).

Keduanya tinggal di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta kota.

“Keduanya dijerat Pasal 132 Undang-undang Narkotika tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Senin 24 Juli 2017. .

Pasangan suami-istri tersebut juga positif pengguna sabu-sabu dan dalam kasus ini dijerat Pasal 127 Undang-undang Narkotika.

Dalam sesi press conference, tampak keduanya dalam posisi tangan diborgol.

Voy mengaku hanya mengkonsumsi shabu-shabu, tanpa mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Saya hanya mengkonsumsi saja. Beli sabu-sabu seharga Rp 650 ribu dan digunakan pribadi saja,”  ujar Voy.

Namun naas, ia ditangkap di Gang Melati di kawasan Purwakarta kota.

Lebih tragis, pasangan suami istri itu harus meninggalkan dua anaknya yang baru beranjak dewasa.

“Kami baru punya dua anak. Sudah sekolah. Mereka enggak tahu kalau kami di tahan, sekarang keduanya dititip di adik saya,” ujar Voy. (tj/Jbs/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.