JABARSATU – Dalam dua pekan terakhir, sejumlah pemuda usia produktif di Purwakarta harus berurusan polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Pekan lalu, pemuda berusia 20 tahun berinisial Rf dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika karena kedapatan menguasai ganja seberat 15.4 gram.
Selanjutnya, pemuda berusia 24 tahun berinisial F juga diamankan karena menguasai narkotika jenis ganja seberat 30.5 gram. Ia juga dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Sepekan kemudian, polisi menangkap Rlp (32), Aip (26) dan Ys (23) karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 0.6 gram. Ketiganya juga dijerat Pasal 114 ayat 1.
Dua pekan sebelumnya, tiga pemuda berusia produktif juga sudah diamankan. Yakni Dmw (25), Rsh (30) dan Ah (23). Ketiganya ditangkap karena menguasai sabu dan dijerat Pasal 114 ayat 1.
Pasal itu menyatakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (TJ/JBS/MD)