JABARSATU – Sedikitnya 162 ribu data kependudukan di Kota Bogor terindikasi ganda dan anomali. Data anomali tersebut diketahui berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Achdiat usai mengikuti rapat koordinasi kependudukan di ruang Paseban Surawisesa, Balaikota, bukan lantaran rusak. Tetapi, katanya, data penduduk yang tercantum itu memang ada dan berdomisili di Kota Bogor.
“Anomali itu bukan rusak. Datanya ada di database kami (Disdukcapil), orangnya ada. Sebetulnya jumlah (anomali) itu sudah masuk di database yang 993.570 jiwa (total jumlah penduduk Kota Bogor), itu hanya irisan saja. Ini tinggal dimutakhirkan saja,” terang Dodi.
Ketika ada seseorang yang belum terdata sama sekali, menurut Dodi, maka itu menjadi tugas dari camat dan para lurah untuk terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bogor.
“Nanti kami akan berikan datanya (kepada camat dan lurah), apakah sudah update atau belum. Nantinya akan menambah jumlah penduduk kita (Kota Bogor),” ujarnya.
Mengenai batas waktu untuk melakukan pemutakhiran data penduduk itu, ia menerangkan bahwa pihaknya berjalan seperti biasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Tetapi, masih kata Dodi, jika dikaitkan dengan persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang maka setidaknya akhir tahun 2017 nanti harus sudah selesai.
Menanggapi data penduduk ganda yang ada di kota Bogor, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bogor, Undang Suryatna mengungkapkan apresiasinya kepada Disdukcapil kota Bogor yang telah berusaha untuk membersihkan data ganda tersebut.
“Yah saya cukup apresiasi, sejauh ini kita harus saling koordinasi terkait data penduduk, karena akan membantu KPU dalam menerima DP4 yang lebih baik atau akurat,” ujar Undang.
Terkait akan adanya kecurangan dalam Pilwalkot nanti, Undang pun menyangkal, pasalnya dengan adanya NIK tunggal maka peluang terjadi kecurangan dapat diminimalisir, termasuk pada persoalan data ganda.
“Untuk data ganda mungkin terjadi, tetapi yang saya tahu Disdukcapil mempunyai metode uji ketunggalan untuk data Kependudukan, dengan menelusuri kapan dan dimana seseorang pertama kali dicatat Kependudukannya, dan posisi terakhir tercatat dimana, tapi mungkin memerlukan waktu,” tandasnya. (rmol/JBS/MD)