JABARSATU – Dinas Perhubungan Jawa Barat meminta perusahaan taksi online menghentikan sementara rekrutmen pegawai. Hal itu berlaku sampai penentuan aturan kuota taksi online beserta besaran tarif selesai dibahas Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik mengaku belum bisa memberikan kepastian sampai kapan waktu penghentian rekrutmen tersebut berlaku.
“Kuota masih kita bahas dan akan diusulkan ke Menteri Perhubungan ke Dirjen Perhubungan Darat,” katanya.
Kuota itu, ia katakan implementasi Permen 26 /2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum tidak Dalam Trayek.
Pihak Dishub sedang mengkaji kuota dari masing-masing daerah berdasarkan perhitungan Permen yang berlaku, seperti melihat luas wilayah jumlah penduduk panjang jalan.
Kemudian juga ada bangkitan dan tarikan di masing-masing daerah. Termasuk melihat demand, perkembangan wisata, keberadaan infrastruktur dan sebagainya.
Sambil menunggu seluruhnya selesai, Dishub mengimbau perusahaan taksi untuk tidak melakukan rekrutmen sekaligus mengurus perizinan.
Selain itu, hal yang harus dipatuhi adalah berkenaan administrasi, semacam STNK kendaraan atas nama badan hukum perusahaan.
“Itu poin yang kita tindak lanjuti. Jadi, sekarang jangan dilakukan rekrutmen online sambil kita menetapkan kuota yang akan segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat,” terangnya.
Dedi mengaku belum memprediksi kapan selesainya pembahasan aturan taksi online ini.
“Sekarang kan masih dibahas. Ini harus diusulkan dulu masih dalam proses. Dan membutuhkan waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Cimahi mengungkapkan kuota taksi online sebanyak 338 yang akan diajukan kepada Kemenhub melalui Dishub Jabar.(GM/JBS/MD)