JABARSATU – Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko mengatakan Andi Mallarangeng saat berada di dalam Lapas Sukamiskin mengikuti binaan seperti narapidana lainnya.
“Biasa seperti narapidana yang lainnya, mengikuti olahraga, program pembinaan lainnya tentang keagamaan, salat,” kata Dedi Handoko di Cisaranten Bina Harapan, Arcamanik, Kota Bandung.
Dedi mengatakan dari informasi yang diperolehnya, kini Andi Mallarangeng berkumpul dengan keluarganya di Jakarta.
“Sebelumnya tidak akrab dengan keluarganya sekarang menjadi lebih akrab. Biasanya tidak bisa mengantar anaknya sekolah sekarang sudah bisa mengantar,” ujar Dedi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi pada 2014 lalu, karena dakwaannya terkait korupsi proyek Hambalang dinilai terbukti.
Selain hukuman bui, hakim juga mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.
Kini Andi Mallarangeng sudah dinyatakan resmi bebas murni. (TJ/JBS/MD)