JABARSATU – Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni membenarkan telah mngirimkan surat peringatan 1 ( SP 1 ) kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin d jln stasiun barat yg merupakan area tanah milikPT.KAI.
Joni mengatakan hal itu Rabu 19 Juli 2017, bersamaan dengan aksi yang dilakukn warga Kebon Jeruk yang menolak penggusuran, Dalam SP tersebut, dijelaskan bahwa PT.KAI meminta warga untuk segera mmbongkar sendiri bangunan nya paling lambat tgl 19 juli 2017 Rabu hari ini
“Adalah sesuatu yang wajar kalau kami memberikan surat peringatan kepada mereka yang tanpa izin mndirikan bangunan d tanah milik kita” katanya.
Terkait dengan putusan PN Bdg bahwa yang di menangkan warga adalah gugatan ganti rugi saja pada proses penertiban yang dahulu pernah dilakukan ptkai dengan besaran 15 juta rupiah sebanyak 25 orang , itu pun masih dlm proses hukum ( blum inkracht / berkekuatan hukum tetap ) ptkai masih mngajukn banding ; arti nya tanah tsb adalah tanah milik pt kai , dan mereka tidakb mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersbut.
Demikian Joni menjelaskan. (JBS/MD)