JABARSATU – KPU Kota Bandung sibuk menyoroti peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri jadi wali kota atau gubernur di Pilkada Serentak 2018.
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Almubarok, mengatakan ASN diperbolehkan untuk mengikuti penjaringan calon wali kota tanpa harus mengundurkan diri sebagai ASN selama belum daftar ke KPU.
“Selama belum pencalonan resmi, ASN belum perlu mengundurkan diri” ujar Rifqi kepada wartawan di Prime Park Hotel, Bandung.
Tapi, lanjut Rifqi, ASN harus mengundurkan diri ketika sudah benar-benar terverifikasi oleh KPU dan sudah mendaftar menjadi calon. Selama itu hanya sekadar bakal calon atau peserta penjaringan di suatu partai, Rifqi mengatakan masih belum perlu mundur.
“ASN harus mengundurkan diri setelah mendaftar ke KPU, bukan ke partai,” tambah Rifqi.
Selain pencalonan, ASN juga harus mengundurkan diri ketika ASN yang mencalonkan diri itu mendaftar sebagai kader partai.
“Kalau dia mendaftar sebagai kader partai juga ASN tersebut harus mengundurkan diri (kalau tidak jadi kader, tidak perlu mundur, Red),” ujar Rifqi. (TJ/JBS/MD)











