JABARSATU – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 membuat PPDB tahun ini berbeda dalam banyak hal dibandingkan PPDB tahun lalu. Satu di antaranya adalah pengaturan rombongan belajar pada tingkat sekolah dasar.
“Banyak yang bertanya, kenapa seperti ini (SD hanya menerima sedikit siswa dibandingkan tahun lalu) tetapi kan mau bagaimana lagi, itu kan Permendikbud,” ujar anggota Tim Sistem PPDB Kota Bandung, Chandra Bakhtiar, saat ditemui Tribun Jabar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Rabu 12 Juli 2017.
Kuota dan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel), pada tahun ini lebih sedikit daripada tahun lalu. Tahun ini, tiap sekolah hanya diizinkan membuka paling banyak empat rombel untuk masing-masing tingkat.
Setiap rombel paling banyak hanya dapat menampung 24 siswa. Berbanding jauh dengan tahun lalu yang satu rombel dapat menampung hingga 32 siswa. “Kalau dulu kan bisa sampai delapan rombel, satu rombel bisa sampai 30-40 siswa, kalau sekarang kan tidak,” ujar Chandra Bakhtiar.
Hal tersebut berpengaruh pada jumlah siswa yang dapat ditampung oleh sekolah dasar di Kota Bandung. Hingga saat ini, masih ada kira-kira 3.000 calon siswa yang belum mendapat sekolah tapi kuota kursi hanya kira-kira 2.000.
“Saat ini, kami masih mencari solusinya,” ujar Chandra Bakhtia. (TJ/JBS/MD)