Home Bandung Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

768
0

JABARSATU – Buni Yani kembali menjalani sidang keempatnya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa 11 Juli 2017.

Pada sidang sebelumnya, Buni Yani beserta penasihat hukum mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya. JPU menganggap eksepsi Buni Yani tidak jelas.

JPU juga menegaskan kasus Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama, adalah dua kasus berbeda sehingga tidak dapat dikaitkan begitu saja. Sebelumnya, Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada sidang yang tekat 30 menit itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak eksepsi dari Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu artinya, proses peradilan Buni Yani akan tetap berlanjut.

“Menolak eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara tersebut,” kata Hakim Ketua M. Sapto di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung.

Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, keberatan atas putusan sela tersebut. Namun keberatan tersebut akan disampaikan dalam materi pokok perkara nantinya. Adapun dari JPU menerima putusan sela tersebut.

Perdebatan panjang  justru terjadi saat sidang  akan ditutup, Buni Yani sempat mengajukan permohonan agar waktu persidangan diundur waktunya menjadi pukul 13.00 WIB. Hakim Ketua pun mengabulkan permohonan terdakwa. (JBS/MD)

Previous articleTiga Sketsa Terdua Pelaku Hermansyah, Dosen IT ITB
Next articlePelaku Pembunuhan Ditangkap di Bandung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.