JABARSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Satpol PP provinsi dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung menyegel bangunan yang melanggar karena tidak berizin di Dago, Jumat 7 Juli 2017. Kepala Seksi Penyidikan dan PenindakanSatpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengaku mendapat laporan dari warga terkait adanya pembangunan di Kabupaten Bandung Utara tanpa izin.
“Hari ini kami langsung tindaklanjuti laporan warga dan pemilik pun tidak memperlihatkan izin,” kata Mujahid di lokasi Jalan Jajawai, RT 1/1, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong.
Selain itu, Mujahid juga menyatakan adanya pelanggaran lain, yakni pelanggaran garis sempadan dan pembuangan bekas material ke sungai.
“Kami langsung segel sampai terbit izin. Apabila tidak bisa keluar izinnya maka tentu kami akan bongkar,” ujarnya seraya mengatakan kasus serupa banyak terjadi diKota Bandung. (tj/jbs/md)